Perbawaslu Sentra Gakkumdu Belum Disetujui DPR

Perbawaslu Sentra Gakkumdu Belum Disetujui DPR
Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI belum menyetujui Rancangan Perbawaslu Sentra Gakkumdu pada Selasa (15/11). Foto: Arsip Bawaslu RI

KIRKA – Rancangan Perbawaslu Sentra Gakkumdu belum disetujui DPR dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI, Jakarta, Selasa, 15 November 2022.

“(Rancangan Perbawaslu Gakkumdu) akan dibahas pada rapat kerja dan RDP berikutnya,” kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia membacakan kesimpulan RDP.

Bawaslu RI mengonsultasikan tiga rancangan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) dalam Rapat RDP dengan komisi II DPR RI, KPU, DKPP, dan Kemendagri.

Dalam RDP itu, Komisi II DPR RI menyetujui dua Perbawaslu yakni Rancangan Pengawasan Partisipatif

Dan Rancangan Perbawaslu tentang Perubahan atas Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pemantauan Pemilu, sementara Perbawaslu Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Pemilu masih perlu disempurnakan.

Perbawaslu Sentra Gakkumdu belum disetujui DPR terkait dengan durasi penanganan perkara pidana pemilu.

Baca Juga: Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024 di Gakkumdu Opsi Terakhir

Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) ingin waktu membahas sebuah perkara pidana pemilu selama 2 x 24 jam.

Sementara, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada Pasal 476 disebutkan bahwa waktu penerusan sebuah perkara ke pihak kepolisian tetap 1 x 24 jam.

Komisi II DPR belum menyetujui Perbawaslu Sentra Gakkumdu meski sudah dikoordinasikan dengan Kepolisian dan Kejaksaan.

“Sesuai aturan harus dibicarakan dengan Kejaksaan dan kepolisian,” Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, dalam keterangannya.

Baca Juga: Gakkumdu Harus Solid Tegakkan Muruah Demokrasi