Perbedaan tafsir terkait durasi penanganan perkara pidana pemilu pada Rancangan Perbawaslu Sentra Gakkumdu akan dibahas lebih lanjut.
“RDP selanjutnya juga akan membahas soal porsi kewenangan pihak kepolisian dan kejaksaan dalam menangani tindak pidana pemilu,” pungkas Bagja.
Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, menjelaskan ruang lingkup Rancangan Perbawaslu Pengawasan Partisipatif terdiri dari 34 pasal.
Sasaran program dalam Rancangan Perbawaslu Pengawasan Partisipatif itu yakni pemilih pemula, pemilih muda, pemilih penyandang disabilitas, pemilih lanjut usia, pemilih perempuan, pengurus organisasi kemasyarakatan, tokoh agama, pengajar, pelajar, dan/atau mahasiswa, dan/atau masyarakat hukum adat.
“Jenis kegiatan pengawasan partisipatif seperti pendidikan pengawas partisipatif, forum warga, dan pojok pengawasan,” kata Lolly
Dia menyampaikan inovasi baru yang sudah dirumuskan dalam bentuk rancangan program akan dimasukan dalam Perbawaslu ini yaitu komunitas digital pengawasan partisipatif.
Kemudian, perubahan atas Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pemantauan Pemilihan Umum, terkait hak dan kewajiban pemantau tidak mengalami perubahan dari Perbawaslu Pemantauan Pemilu sebelumnya.
“Bunyinya adalah menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pemilu dan/atau tindak pidana pemilu berdasarkan hasil pemantauan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Lolly.






