Korban yang bernama Sigit Riyanto yang saat itu tengah menjabat sebagai Kapolsek Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan, percaya dengan janji yang diucapkan oleh Terdakwa dan pada akhirnya memberikan sejumlah uang Rp400 juta untuk ikut dalam bisnis pekan ternak itu.
Uang ratusan juta itu kenyataannya tidak digunakan untuk berbisnis seperti perjanjian keduanya, namun malah digunakan oleh Terdakwa Hendra Yudi sebagai tambahan modal berbisnis jual beli uang kuno miliknya, dan berujung bangkrut tak bersisa.
Eks Manager perusahaan penggemukan sapi itu pun menyerah, dan kemudian mengembalikan uang milik Sigit Riyanto dengan menggunakan selembar cek Bank Mandiri, yang pada akhirnya tak bisa dicairkan lantaran kosong.
Baca Juga : Polisi Pastikan Perkara Tipu Gelap DRS Jalan Terus
Oleh karena perbuatannya itu, Terdakwa pun dinyatakan bersalah dengan dijerat menggunakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, atau kedua dengan sangkaan jeratan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Dan persidangan ini akan segera digelar secara perdana, dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa, pada Selasa pekan depan 16 November 2021, di gedung Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung Selatan.






