Hukum  

Dukungan 4 Guru Besar di Balik Laporan Dugaan Korupsi LPPM Unila

Dugaan Korupsi LPPM Unila
Agus Bhakti Nugroho (mengenakan kaca mata) saat bicara soal laporan dugaan korupsi di LPPM Unila ke Kejaksaan Tinggi Lampung pada 23 Februari 2023. Foto: Arsip KIRKA.CO.

Surat kuasanya ada, ini. Sengaja kami siapkan, ini masih tanda tangan materai ya. Mempercayakan kepada kita, untuk mendampingi pada saat pelaporan.

Baca juga: KPK Pamerkan Daftar Donatur Pembangunan Gedung Lampung Nahdliyin Center

Sehingga, satu bulan melangkah ini, sudah ada progres yang baik.

Dan saya mewakili kepentingan pemberi kuasa kepada kantor kami, memohon, berharap kepada sahabat-sahabat pers ini, untuk membantu mengawal proses ini, sehingga sesegera mungkin, ada kepastian.

Kalau memang nggak salah, dikatakan nggak salah. Kemudian kalau memang, terdapat bukti yang cukup menurut hukum, ya harus segera kita tegakkan.

Kenapa? Karena kampus adalah benteng terakhir untuk mencari ilmu. Pengacara? Saya alumni kampus. Polisi? Mau sekolah di kampus. Jaksa di kampus, hakim di kampus.

Bayangkan, kalau kemudian kampus untuk mencipta ilmu itu, kondisinya acak kadul, semberawut, enggak karuan. Apa yang akan dihasilkan nanti?

Karena ada sebagian, begitu proses BE1, pemberitaan itu luar biasa. Dosen, profesor, doktor yang nelpon saya luar biasa.

Dari 10 yang menelpon itu, hanya 1 yang menyatakan, ‘Mas Agus, kira-kira mau mundur nggak?’

Baca juga: Plt Rektor Unila Kukuhkan 19 Guru Besar

Woh, insya Allah nggak. Saya tidak ada kata mundur, apa lagi berunding. Nggak ada.

Ini bukan perkara aduan, nanti pers marah, nanti masyarakat marah. Sekali lagi ini bukan proses hukum delik aduan. Tapi pidana umum murni.

Sehingga, pada saat nanti ada keyakinan dari pihak Kejaksaan, ayok kita kawal bersama.

Mudah-mudahan dengan bantuan dari sahabat-sahabat pers ini, segera ada kepastian. Mungkin itu pembukanya, terimakasih.