APH, Hukum  

Dugaan Korupsi Dana Perjalanan Dinas DPRD Tanggamus, Hutamrin: Tak Ada Muatan Politik

Dugaan Korupsi Dana Perjalanan Dinas DPRD Tanggamus, Hutamrin: Tak Ada Muatan Politik
Suasana gelaran konferensi pers Kejati Lampung, terkait perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi pada anggaran perjalanan dinas Anggota DPRD Tanggamus, Tahun Anggaran 2021. Foto: Eka Putra

Sementara diketahui, pada kasus dugaan korupsi di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus ini, Kejati Lampung membeberkan telah menemukan 3 modus operandi.

Baca Juga: Kejaksaan Tangani 2 Aduan Soal DPRD Lampung Utara

Diantaranya, terdapat penggelembungan anggaran yang tidak sesuai dengan harga aslinya, adanya bill fiktif, serta terdapat bukti bayar yang dibuat ganda. Yang kemudian dilampirkan dalam Surat Pertanggung Jawaban kegiatan.

Dimana dalam pembuatan bill hotel tersebut, disebut turut melibatkan beberapa Travel yang digunakan untuk kegiatan perjalanan dinas. Atas permintaan oknum Anggota DPRD Tanggamus.

Diantaranya dengan inisial travel W, SWI, A, serta travel AT. Dengan tercantum hotel sebagi tujuan antara lain, 6 Hotel Berbintang di wilayah Kota Bandarlampung.

Kemudian 2 merupakan hotel di wilayah Jakarta, 12 hotel di wilayah Provinsi Jawa Barat, serta sebanyak 7 hotel berada di wilayah Provinsi Sumatera Selatan.

Dengan indikasi kerugian negara, diperkirakan senilai Rp7.788.539.193 (Tujuh Miliar Tujuh Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Seratus Sembilan Puluh Tiga Rupiah).