DKPP Dinilai Lambat Proses Kecurangan Pemilu

Verifikasi Faktual KPU Berujung ke DKPP
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. Foto: Istimewa

KIRKADewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP dinilai lambat proses kecurangan pemilu oleh Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih (KMSKPB).

“Penuntasan praktik kejahatan pemilu yang disinyalir dilakukan jajaran pimpinan KPU RI kepada anggota KPU daerah menemui jalan terjal,” seperti dikutip dari keterangan tertulis KMSKPB, Senin, 23 Januari 2022.

KMSKPB mengatakan pihaknya mendapatkan banyak bukti kecurangan, baik dokumen maupun elektronik, melalui Pos Pengaduan Kecurangan Verifikasi Partai Politik.

Baca Juga: Verifikasi Faktual KPU Berujung ke DKPP

Kasus ini berkaitan dengan kecurangan dalam tahapan awal penyelenggaraan pemilu ini mencuat sejak pertengahan Desember tahun 2022 lalu.

“Polanya hampir serupa di setiap daerah, anggota KPU RI disinyalir mengancam anggota KPU daerah untuk meloloskan partai tertentu dalam fase verifikasi partai politik, baik administrasi maupun faktual,” kata mereka.

KMSKPB terdiri dari ICW, Perludem, CALS, KOPEL, NETGRIT, PSHK, AMAR Law Firm & Public Interest Law Office, FIK-Ornop, Themis Indonesia Law Firm, PUSAKO FH UNAND, Public Virtue Institute, change.org.

KMSKPB menuturkan, sejauh ini, dalam beberapa pemberitaan sudah beredar rekaman yang mengarah pada dugaan keterlibatan dua anggota KPU RI, yakni Idham Holik dan Hasyim Asy’ari, dalam praktik lancung tersebut.

Idham sendiri diketahui melontarkan pernyataan kontroversi saat perhelatan Konsolidasi Nasional KPU dengan mengatakan jika tidak patuh terhadap perintah, maka akan “dirumah sakitkan”.

Baca Juga: ICW Sorot Verifikasi Faktual Parpol Calon Peserta Pemilu 2024

Sedangkan Hasyim, melalui rekaman layar komunikasi telepon genggam meminta bantuan meloloskan partai tertentu kepada anggota KPU Provinsi.

“Dan rekaman audio disinyalir sedang meyakinkan anggota KPU daerah terkait dengan perintah melakukan kecurangan verifikasi partai politik,” ujar KMSKPB.

DKPP dinilai lambat proses kecurangan pemilu karena sejak laporan dugaan kecurangan verifikasi partai politik disampaikan pada tanggal 21 Desember 2022 lalu.

Proses persidangan kode etik kecurangan pemilu di DKPP dinilai lambat karena perkembangan pelaporan baru disampaikan pada 5 Januari 2023.

“Dari sini sudah jelas lembaga pengawas etik tersebut bersikap tidak profesional karena baru menginformasikan hasil pemeriksaan administrasi setelah sebelas hari dokumen diterima,” kata KMSKPB.

Untuk itu, KMSKPB menyampaikan tiga poin tuntutan kepada DKPP yakni:

1. DKPP bertindak cepat, profesional, dan independen dalam menangani pelaporan mengenai dugaan kecurangan tahapan verifikasi partai politik;

2. DKPP segera menyidangkan pelaporan mengenai dugaan kecurangan tahapan verifikasi partai politik;

3. DKPP menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap bagi terlapor yang terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik.

Menanggapi tudingan tersebut, Anggota DKPP RI, I Dewa Kadek Wiarsa Raka Sandi, mengatakan pihaknya banyak menerima laporan dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu tidak hanya berasal dari KMSKPB.

“Lamanya waktu salah satunya disebabkan oleh banyaknya aduan yang masuk,” kata dia seperti dilansir kumparan.com.

Selain itu, lanjut Kadek Wiarsa, jumlah SDM DKPP masih terbatas jika dibandingkan dengan jumlah aduan atau perkara yang harus ditangani.

“Saat ini, sedang dilakukan sejumlah upaya percepatan penanganan terhadap semua aduan yang disampaikan ke DKPP,” ujar dia.

Dia menegaskan DKPP konsisten melaksanakan tugas dan fungsinya dalam menindaklanjuti semua aduan yang masuk.

“Dalam praktiknya ada aduan yang mendapat atensi secara luas. Ada juga yang tidak sama sekali. Namun demikian terhadap itu semua tetap ditangani sesuai ketentuan yang berlaku,” kata dia.

Baca Juga: Bawaslu dan DKPP Awasi Proses Verifikasi Administrasi Partai Politik