Verifikasi Faktual KPU Berujung ke DKPP

Verifikasi Faktual KPU Berujung ke DKPP
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. Foto: Istimewa

KIRKA – Proses verifikasi faktual KPU berujung ke DKPP RI atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia.

Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih mengadukan Anggota KPU RI ke DKPP atas dugaan intimidasi dari KPU RI kepada KPU daerah pada tahapan Verifikasi Faktual parpol calon peserta Pemilu 2024.

“Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Koalisi, dugaan intimidasi dari KPU RI kepada KPU daerah melalui dua cara,” ujar Koalisi seperti dikutip dalam siaran persnya, Minggu, 18 Desember 2022.

Pertama, ancaman mutasi yang ditujukan kepada pegawai KPU daerah jika menolak instruksi untuk mengubah status verifikasi partai politik.

Kedua, intimidasi terhadap jajaran KPU daerah terkait proses seleksi calon anggota KPU daerah yang akan digelar tahun 2023.

“Sederhananya, jika menolak instruksi, maka tidak akan dipilih sebagai anggota KPU daerah mendatang,” kata Koalisi.

Dalam keterangannya, Koalisi menjelaskan bahwa pada tahun 2023 setidaknya 24 provinsi akan menggelar pemilihan anggota KPU yang baru dengan total berjumlah 136 orang.

Baca Juga: KPU Bantah Rekayasa Hasil Verifikasi Faktual

Sedangkan pada tingkat kabupaten/kota terdapat pemilihan sebanyak 317 daerah dengan jumlah 1.585 orang.

“Lain daripada itu, hari Selasa pekan ini, anggota KPU daerah melalui tim kuasa hukumnya juga sudah melayangkan Somasi kepada KPU,” ujar Koalisi.

Baca Juga: KPU RI Disomasi Terkait Dugaan Kecurangan Verifikasi Faktual

Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih mengadukan Anggota KPU ke DKPP karena Somasi yang dilayangkan terkait verifikasi faktual tidak mendapatkan respon.

“Hingga saat ini, berdasarkan informasi yang diterima oleh Koalisi, KPU belum membalas dan menindaklanjutinya,” kata Koalisi.

Atas dasar hal tersebut, akhirnya proses verifikasi faktual KPU berujung ke DKPP.

Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih berniat melaporkan Anggota KPU RI ke DKPP dalam waktu dekat.

Berdasarkan aduan serta informasi yang diterima oleh Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih, setidak-tidaknya ada 12 kabupaten/kota dan 7 provinsi yang diduga mengikuti instruksi dari KPU RI dan berbuat curang saat proses verifikasi faktual partai politik peserta Pemilu 2024 berlangsung.

Sehingga, Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih juga menyampaikan tuntutan kepada KPU RI, Komisi II DPR RI, dan Presiden RI Joko Widodo.

Pertama, KPU RI mengaudit besar-besaran SIPOL dan menyampaikannya secara terbuka kepada masyarakat;

Kedua, Komisi II DPR RI memanggil KPU RI sebagai bentuk menjalankan mandat pengawasan untuk mengklarifikasi temuan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih.

Jika kemudian ditemukan adanya pelanggaran atau kecurangan dalam proses verifikasi faktual partai politik.

Koalisi juga turut mendesak Komisi II DPR RI memanfaatkan kewenangannya berdasarkan Pasal 38 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum untuk merekomendasikan pemberhentian Anggota KPU RI yang berbuat kecurangan.

Ketiga, Presiden Joko Widodo memastikan penyelenggaraan Pemilu 2024 tidak dicemari dengan praktik intimidasi, kecurangan, koruptif, dan manipulatif.

Ini penting sebagai bukti konkret komitmen Presiden sebelum nanti menanggalkan jabatannya pada tahun 2024 mendatang.

Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih terdiri dari:

1. Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem);

2. Indonesia Corruption Watch (ICW);

3. Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit);

4. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK);

5. Constitutional and Administrative Law Society;

6. Forum Komunikasi dan Informasi Organisasi Non Pemerintah;

7. Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas;

8. Firma Themis Indonesia;

9. AMAR Law Firm;

10. Komite Pemantau Legislatif.

Baca Juga: ICW Sorot Verifikasi Faktual Parpol Calon Peserta Pemilu 2024