KPU Bantah Rekayasa Hasil Verifikasi Faktual

KPU Bantah Rekayasa Hasil Verifikasi Faktual
KPU RI. Foto: Istimewa

KIRKA – KPU bantah rekayasa hasil verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024 dengan mengintimidasi KPU di tingkat provinsi.

Sekretaris Jenderal KPU RI, Bernad Dermawan Sutrisno, membantah pihaknya melakukan intimidasi tersebut.

“Tuduhan bahwa saya melakukan intimidasi dan ancaman melalui panggilan video pada 7 November 2022 itu tidak benar karena setiap kegiatan sudah ada tim teknis yang memiliki tugas untuk menjelaskan substansi,” ujar dia, seperti dikutip dari Republika.co.id pada Senin, 19 Desember 2022.

Pada 7 November 2022, Bernad mengatakan hanya melakukan rapat di tingkat sekretariat KPU Provinsi yang merupakan kegiatan rutin dalam rangka penyiapan rekapitulasi hasil verifikasi faktual partai politik calon peserta pemilu di tingkat provinsi.

Ia mengklaim sekretariat di setiap tingkatan KPU memiliki tugas, fungsi, dan wewenang sebagai sistem pendukung.

Sekretariat memberikan dukungan teknis administrasi kepada ketua dan anggota KPU, baik di tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten/kota.

Di antaranya, mereka bertindak sebagai operator Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) dan sistem teknologi informasi lainnya di KPU.

“Kaitannya dengan penyelenggaraan tahapan pemilu, kewenangan sekretariat sebatas memfasilitasi terlaksananya setiap tahapan pemilu. Kebijakan dan keputusan di setiap tahapan merupakan wewenang ketua dan anggota KPU pusat, provinsi dan kabupaten/kota,” ujar dia.

KPU bantah rekayasa hasil verifikasi faktual parpol calon peserta pemilu seperti yang disampaikan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih.

Koalisi Masyarakat Sipil dalam siaran persnya pada Minggu, 18 Desember 2022, menyampaikan menerima aduan serta informasi dari 12 KPU Kabupaten/Kota dan 7 KPU Provinsi terkait perbuatan curang pada tahapan verifikasi faktual.

KPU di daerah diduga diintimidasi untuk mengikuti instruksi dari KPU RI.

Berikut uraian kronologi indikasi kecurangan proses verifikasi faktual partai politik yang disampaikan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih:

1. Pada tanggal 5 November 2022, setelah melakukan verifikasi faktual partai politik, KPU kabupaten/Kota menyerahkan hasil verifikasi faktual ke KPU tingkat provinsi;

2. Pada tanggal 6 November 2022, KPU provinsi melakukan rekapitulasi hasil verifikasi faktual partai politik untuk seluruh kabupaten/Kota melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL);

3. Pada tanggal 7 November 2022. Sedianya waktu ini dijadwalkan untuk agenda penyampaian hasil rekapitulasi verifikasi faktual partai politik oleh KPU provinsi kepada KPU RI.

Praktik indikasi kecurangan pertama dilakukan oleh Anggota KPU RI dengan cara mendesak KPU provinsi melalui Video Call untuk mengubah status verifikasi partai politik.

Dari yang awalnya Tidak Memenuhi Syarat berubah menjadi Memenuhi Syarat.

Namun, rencana ini terkendala, karena beberapa anggota KPU daerah, baik provinsi/kabupaten/kota tidak sepakat melakukan kecurangan tersebut.

Model intervensi pun berubah, kali ini melalui Sekretaris Jenderal KPU yang disinyalir memerintahkan Sekretaris Provinsi untuk melakukan hal serupa.

Caranya, Sekretaris Provinsi memerintahkan pegawai operator SIPOL, baik kabupaten/kota, untuk mendatangi kantor KPU provinsi kemudian diminta mengubah status verifikasi partai politik.

Kabarnya, Sekretaris Jenderal sempat berkomunikasi melalui Video Call untuk menginstruksikannya secara langsung disertai dengan ancaman mutasi bagi pegawai yang menolak.

Baca Juga: Verifikasi Faktual KPU Berujung ke DKPP