KIRKA – Direktur BUMN Swarna Dwipa disidang 8 November 2022 pekan depan, yang direncanakan digelar secara perdana di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.
Baca Juga: MAKI Siapkan Pelaporan Pengelolaan Tol Lampung Palembang
Dari penelusuran Kirka.co pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara milik PN Tipikor Palembang, perkara korupsi tersebut resmi dilimpahkan ke Pengadilan pada Selasa 1 November 2022 kemarin.

Tercantum dengan nomor perkara 69/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plg, atas nama dua Terdakwa yaitu Augie Yahya Bunyamin selaku Direktur Perusahaan Daerah Hotel Swarna Dwipa, dan Ahmad Thohir selaku rekanan proyek.
Kedua Terdakwa tersebut, disangkakan bersekongkol melakukan korupsi pada kegiatan pembangunan renovasi hotel Swarna Dwipa, pada 2016-2017 lalu, yang didapati dalam pelaksanaannya tak sesuai dengan prosedur.
Baca Juga: Raden Adipati Surya Respons Soal Jabatannya di Berkas Korupsi Unila
Dimana hasil pekerjaan yang dilakukan perusahaan milik Ahmad Thohir pun diduga terdapat kecurangan, yang rupanya tidak sesuai dengan laporan dari Terdakwa Augie Bunyamin yang melaporkan hasil telah mencapai 82 persen, namun kenyataannya baru terselesaikan 42 persen.
Yang pada akhirnya, akibat perbuatan korupsi kedua Terdakwa tersebut, negara mengalami kerugian keuangan yang diperkirakan hingga sebesar total Rp3,6 miliar.
Maka para Terdakwa akan segera disidangkan dengan sangkaan pelanggaran Pasal 2 ayat (1), atau Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999.
Baca Juga: Dodi Reza Alex Noerdin Divonis 6 Tahun Penjara
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.






