Dewas KPK: Sidang Etik Lili Digelar Pekan Depan

Kirka.co
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Foto Istimewa

KIRKA – Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengklaim bakal menyelenggarakan persidangan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Tepatnya pada Selasa, 3 Agustus 2021 mendatang.

“Minggu depan akan dimulai persidangannya. Selasa,” kata Tumpak Hatorangan Panggabean dikutip dari reportase CNNIndonesia.com, Selasa, 27 Juli 2021.

Dewas KPK lebih dahulu menyidangkan dugaan pelanggaran kode etik kepada eks penyidik KPK Stepanus Robi Pattuju. Dalam keputusannya, Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tidak hormat kepada Stepanus.

Diketahui, sidangan kode etik AKP Robin dan yang nantinya digelar terhadap Lili Pintauli berkorelasi dengan perkara dugaan korupsi M Syahrial, yang dulunya Wali Kota Tanjungbalai.

Di persidangan M Syahrial sebagai terdakwa, AKP Robin bersaksi bahwa Lili Pintauli terlibat komunikasi dengan M Syahrial.

Tujuan komunikasi itu adalah untuk mengurus perkara milik M Syahrial. Lili disebut menawarkan bantuan kepada M Syahrial.

Hal itu diutarakan AKP Robin ketika menjadi saksi di PN Tipikor Medan pada 26 Juli 2021 kemarin.

Lili sebelumnya sudah membantah perihal komunikasi yang dilakukan dengan Syahrial. Ia mengatakan, sebagai bagian dari KPK dirinya terikat dengan kode etik dan peraturan KPK yang melarang berhubungan dengan pihak yang berperkara.

Meski begitu, Lili mengakui sebagai pimpinan KPK khususnya dalam pelaksanaan tugas pencegahan, dirinya tidak dapat menghindari komunikasi dengan para kepala daerah.

“Saya tegas menyatakan bahwa tidak pernah menjalin komunikasi dengan tersangka MS [M Syahrial] terkait penanganan perkara yang bersangkutan. Apalagi membantu dalam proses penanganan perkara yang sedang ditangani oleh KPK,” ucap Lili pada April lalu.