Pada Rapat Dengar Pendapat saat itu, DLH menjelaskan bahwa PT PSM sebenarnya juga telah melakukan klarifikasinya terkait aktivitas pembangunan yang dilakukan.
Baca Juga: Walhi Minta Polda Lampung Dalami Dugaan Pembekingan di Tambak Udang Kotakarang
Mereka mengklaim pembangunan telah didasari oleh Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dari Pemerintah Setempat, namun usai dilakukan analisa, DLH Lampung menyatakan pihaknya tetap mendapati pelanggaran aturan.
“Dasar PT PSM membangun itu, katanya dari PKKPR dari Kabupaten Way Kanan. Tali dari rapat gakum sudah dinyatakan ini melanggar aturan. Kalau dari aturan pada UU Cipta Kerja sanksinya pidana. PT PSM harusnya bisa menahan diri sebelum izin lengkap keluar, ini sudah melampaui,” lanjut Emilia.






