Datangi DPRD Lampung, Warga Way Kanan Dukung Penutupan Aktivitas PT Pesona Sawit Makmur

Datangi DPRD Lampung, Warga Way Kanan Dukung Penutupan Aktivitas PT Pesona Sawit Makmur
Suasana unjuk rasa Masyarakat Way Kanan, terkait dukungan terhadap penutupan aktivitas di PT Pesona Sawit Makmur, Kamis 20 Juli 2023, di Lapangan Korpri Pemerintah Provinsi Lampung. Foto: Eka Putra

Diketahui sebelumnya, pada Senin 8 Mei 2023 lalu, Komisi I DPRD Lampung juga pernah melaksanakan Rapat Dengar Pendapat bersama dengan WALHI, Dinas Lingkungan Hidup dan PTSP Provinsi Lampung. Dalam pembahasan yang sama.

Baca Juga: Pematank Kembali Lapor 2 Proyek di Way Kanan ke Kejati Lampung

Terkait persoalan dugaan pelanggaran aturan yang dilakukan oleh PT Pesona Sawit Makmur, dalam kegiatan pembangunan pabrik pengolahan CPO di Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Waykanan.

Dimana disebut dalam melaksanakan aktivitasnya, PT PSM belum meloloskan izin terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Namun meski begitu pihak perusahaan tersebut malah memaksa melakukan kegiatan yang melampaui tahapannya.

“Perusahan ini belum mengantongi izin AMDAL, kami duga ada suatu pelanggaran. Perusahaan ini seharusnya belum bisa menjalankan aktivitasnya sebelum dilengkapi izin-izinnya. Ini ada potensi tindak pidana,” urai Direktur WALHI Lampung saat itu, Irfan Tri Musri.

Selain itu, dari penuturan Kepala DLH Provinsi Lampung, Emilia Kusumawati, PT PSM Way Kanan tersebut membangun pabrik bukan di lokasi yang diperuntukkan guna wilayah industri. Sesuai dengan aturan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Way Kanan.

Dan hal itu juga telah dibahas dalam rapat bersama tim Penegakan Hukum, dengan hasil didapatinya pelanggaran pada kegiatan pembangunan pabrik pengolahan CPO PT Pesona Sawit Makmur tersebut.

“Kami mendapati di lapangan sudah ada proses yang dilampaui tidak sesuai dengan tahapannya sebelum mendapat izin AMDAL, kami lihat ada potensi pelanggaran. Kami telah huat berita acara, untuk menghentikan kegiatan pembangunan tersebut, karena sudah melanggar. Tetapi itu tidak ditandatangani oleh pihak perusahaan, katanya perwakilan PT PSM saat itu berucap bahwa bukan mereka yang berwenang, harus pusat,” jelasnya pada Mei 2022 lalu.