KIRKA – Walhi minta Polda Lampung dalami dugaan pembekingan tambak udang di Kotakarang, yang telah merusak hutan mangrove setempat.
Baca Juga: Tambak Udang di Tengah Hutan Mangrove Kota Karang, Polda Amankan Satu Pelaku
Pernyataan itu disampaikan Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia daerah Lampung Irfan Tri Musri, menanggapi perkembangan penanganan laporan terkait Tambak Udang di Kotakarang.
Dimana sejauh ini, Kepolisian Daerah Lampung telah mengamankan seorang warga berinisial HRT, diduga sebagai pelaku pengrusakan hutan mangrove.
“Kita berharap Polda dapat menangkap terduga pelaku satu lagi, dan melakukan penyidikan yang lebih mendalam, terkait ada tidaknya unsur praktik pembekingan dari oknum-oknum terhadap aktivitas ini,” jelas Irfan kepada Kirka.co, Selasa 4 Juli 2023.
Ia melanjutkan, dari peristiwa pengerusakan mangrove tersebut, diharapkan dapat dilihat secara serius oleh semua pihak, terkait dampak panjang terhadap lingkungan sekitar.
Yang sesungguhnya keberadaan tanaman bakau itu sangatlah penting, untuk keberlangsungan ekosistem terutama di wilayah pesisir Kota Bandarlampung.
“Kejadian ini harus menjadi peringatan bagi semua pihak, bahwa persoalan lingkungan ini jadi isu yang serius ditanggapi. Jangan sampai terulang terutama pada ekosistem mangrove yang perannya sangat penting untuk ekosistem lingkungan,” Lanjutnya.
Baca Juga: Walhi Minta RSUD Ryacudu Evaluasi Pengelolan Limbah Medis
Maka pada kesempatan ini, Walhi Lampung mendorong Polda Lampung untuk dapat lebih progresif dalam penanganan soal permasalahan lingkungan hidup.
Kepolisian tak hanya dapat menindak para pelaku perseorangan, namun juga dapat secara tegas menindak korporasi nakal yang melakukan aktivitas perusakan lingkungan.
“Dan tidak kalah penting juga kedepannya, Polda akan semakin lebih progresif lagi dalam menuntaskan persoalan-persoalan lingkungan, bukan hanya yang dilakukan oleh perseorangan, tetapi juga yang dilakukan oleh korporasi-korporasi,” pungkasnya.






