Hukum  

Tambak Udang di Tengah Hutan Mangrove Kota Karang, Polda Amankan Satu Pelaku

Tambak Udang di Tengah Hutan Mangrove Kota Karang, Polda Amankan Satu Pelaku
Foto udara lokasi tambak udang yang berada di tengah hutan mangrove Kota Karang, Bandarlampung. Foto: Walhi Lampung

KIRKA – Terkait penanganan laporan soal dugaan tambak udang ilegal yang berada di tengah hutan mangrove Kota Karang, Polda Lampung amankan satu pelaku. Diduga sebagai pemilik dan pelaku pengerusakan hutan bakau.

Baca Juga: Mangrove Terakhir Bandar Lampung Terancam Tambak Ikan Ilegal

Hal itu dijelaskan oleh Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Donny AP, melalui Kasubdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, AKBP Yusriandi, pada Senin 3 Juli 2023.

Ia menguraikan secara singkat kepada awak media, bahwa pihaknya saat ini telah melakukan tindakan penahanan terhadap salah seorang terduga pelaku, yang juga merupakan warga setempat berinisial HRT.

Ia diduga sebagai salah seorang pihak yang bertanggung jawab dalam aktivitas perambahan hutan mangrove tersebut. Dan pada akhirnya dimanfaatkannya untuk keperluan usaha tambak.

Penahanan dilakukan, lantaran saat dalam tahap pemeriksaan tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung, yang bersangkutan menunjukkan sikap tidak kooperatif.

“Tidak kooperatif saat diperiksa, terduga pelaku perusak hutan magrove ditangkap dan ditahan, kemarin sore ditangkap saat berada di luar Lampung. Lagi koordinasi dengan Pimpinan, segera di ekspos,” jelas singkat Yusriandi.

Baca Juga: Walhi Lampung Rehabilitasi Mangrove Terakhir di Kota Karang

Sementara itu, terhadap kasus ini sendiri, diketahui salah satunya merupakan didasari dari laporan yang dilayangkan oleh Walhi Lampung pada akhir Maret 2023 lalu.

Dimana dalam laporannya tersebut, Walhi turut mencantumkan beberapa bukti adanya aktivitas perusakan hutan mangrove, di lokasi Pesisir Kota Bandar Lampung.

Yang disebut diperbuat secara bersama-sama, oleh dua oknum warga setempat, yang diduga merupakan seorang pengelola tambak udang di Kota Karang itu.