Hukum  

Data Mahasiswa Diduga Titipan Dari Mantan Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus

Mantan Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus
Mantan Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus. Foto: Istimewa.

Jaksa KPK belakangan telah memanggil dan memeriksa 3 orang kepala daerah di dalam kasus yang menjerat mantan Rektor Unila, Profesor Karomani dkk tersebut.

3 kepala daerah itu di antaranya:

1. Penjabat Bupati Mesuji, Sulpakar.
2. Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad.
3. Bupati Lampung Timur, M Dawam Rahardjo.

Kepala daerah di Lampung yang tersisa untuk dihadirkan dan diperiksa sebagai saksi di PN Tipikor Tanjungkarang adalah Parosil Mabsus.

Mantan Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus sebagaimana diketahui sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh Penyidik KPK pada 7 Desember 2022 lalu.

Parosil Mabsus dan 3 kepala daerah di Lampung ini sebagaimana diketahui terseret dalam pusaran kasus yang kini mengadili 3 orang terdakwa di PN Tipikor Tanjungkarang.

Baca juga: Jaksa KPK Perkara Unila Sudah Putuskan Panggil Para Bupati di Lampung, Siapa Aja?

3 terdakwa itu di antaranya adalah:

1. Mantan Rektor Unila, Profesor Karomani.
2. Mantan Warek I Unila, Heryandi.
3. Mantan Ketua Senat Unila, Muhammad Basri.

3 terdakwa ini didakwa Jaksa KPK pada 10 Januari 2023 lalu telah menerima suap dan gratifikasi atas penitipan calon mahasiswa baru Unila dalam pelaksanaan Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) jalur SBMPTN dan SMMPTN sejak tahun 2020 sampai 2022.

Suap dan gratifikasi yang diduga diterima 3 terdakwa tadi bersumber dari orang tua penitip calon mahasiswa baru Unila.

Suap dan gratifikasi tersebut belakangan diduga digunakan untuk membiayai pembangunan Masjid Al-Wasii Unila, pembangunan Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC) diduga milik Profesor Karomani serta dialihkan menjadi emas.

Hingga saat ini, Jaksa KPK belum memaparkan kapan pihaknya merealisasikan penghadiran mantan Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus ke muka persidangan.

Baca juga: Parosil Mabsus Diperiksa KPK Soal Korupsi Unila