Buat Sertifikat Tanah Rumah Ibadah di BPN Ternyata Mudah

syarat buat sertifikat rumah ibadah di kantor pertanahan BPN Palangka Raya
Kepala BPN Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah Indra Gunawan.

KIRKA – Buat sertifikat tanah rumah ibadah dan wakaf di BPN Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, ternyata mudah.

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangka Raya berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat, khususnya dalam pengurusan sertifikat tanah untuk rumah ibadah dan wakaf.

Program ini bertujuan untuk mendukung legalitas aset keagamaan melalui kerja sama dengan Kementerian Agama. Lalu apa saja kemudahan yang diberikan?

Kepala BPN Kota Palangka Raya Indra Gunawan mengatakan masyarakat dalam hal ini pemohon diharapkan datang langsung ke loket pelayanan di Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya untuk mengajukan permohonan.

“Lampirkan dan serahkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan,” ujar Indra Gunawan menanggapi pertanyaan wartawan, Rabu 1 Januari 2024.

Selanjutnya, BPN Kota Palangka Raya akan melakukan proses verifikasi dan pengukuran setelah berkas dinyatakan lengkap.

“Nanti petugas kami akan datang melakukan pengukuran tanah setelah verifikasi dokumen selesai. Kalau semuanya beres tinggal sertifikatnya diterbitkan,” urai mantan Kabag Humas dan Hubungan atar lembaga Kementerian ATR/BPN.

Persyaratan Pengajuan

Untuk mengajukan sertifikat tanah rumah ibadah atau wakaf, masyarakat perlu menyiapkan dokumen berikut:

Surat permohonan sertifikat tanah, surat Keputusan atau rekomendasi dari Kementerian Agama (untuk rumah ibadah).

  1. Akta ikrar wakaf dari Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) (untuk tanah wakaf).
  2. Bukti kepemilikan tanah (akta jual beli, hibah, atau dokumen lainnya).
  3. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga pemohon.
  4. Peta lokasi atau surat keterangan batas tanah.
Kolaborasi dengan Kementerian Agama

Kerja sama antara Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya dan Kementerian Agama bertujuan untuk mempercepat proses administrasi.

Terpenting memastikan legalitas lahan yang digunakan untuk rumah ibadah dan wakaf sesuai peraturan yang berlaku.

“Sinergi ini menjadi langkah strategis dalam menjaga dan melindungi aset keagamaan di wilayah Palangka Raya,” kata mantan Kepala BPN Depok itu.

Program tersebut tidak hanya memberikan kepastian hukum tetapi juga mendukung kemaslahatan umat.

Proses sertifikasi ini menjadi bagian dari upaya Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya dalam mendukung kegiatan ibadah dan amal.

“Maka kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan program ini untuk kepentingan keagamaan dengan lebih mudah,” pungkas Indra Gunawan. (mos/ful/ign)