Dan seketika itu pengelola Tegal Mas tersebut percaya, dan bersedia memberikan uang muka untuk satu unit mobil Toyota Alphard kepada Terdakwa sebesar Rp430 juta, dengan cara mentransfernya ke rekening pribadi Danny.
Tak lama dari peristiwa itu, ia pun menanyakan mobil mewah yang dipesannya tersebut, namun bukannya mendapat kabar kendaraan yang dimaksud, Thomas Riska malah kembali ditawarkan untuk mengambil mobil Vellfire dengan alasan sedang promosi.
Mendapat tawaran tersebut, Thomas Riska pun setuju dan kembali memberikan uang muka kepada Danny sebesar Rp430 juta, dengan cara yang sama seperti pemberian uang muka untuk kendaraan sebelumnya.
Dan pada akhirnya lantaran uang ratusan juta itu terpakai oleh Terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari, serta tak sepeser pun disetorkannya ke Dealer untuk pembelian dua mobil mewah, pada Oktober 2021 ia pun menyerahkan diri ke Thomas Riska, dan diserahkan ke Polda Lampung.
Baca Juga : Yusdianto Komentari Kedekatan Heffinur dengan Thomas Riska
Atas perbuatannya itu, Danny Kuswadi pun disangkakan melakukan perbuatan dengan jeratan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan, atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana Penggelapan.






