KIRKA – Bawaslu fasilitasi aktor pemilu tangani dugaan pelanggaran Pemilu 2024 lewat lokakarya yang berlangsung pada Kamis, 24 November 2022, di Sparks Lite Hotel, Bandar Lampung.
Lokakarya yang digelar oleh Bawaslu Bandar Lampung mengangkat tema “Fasilitasi Penanganan Temuan dan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu Tahun 2024 di Kota Bandar Lampung”.
“Kegiatan bertujuan membangun sinergi dan pemahaman yang sama antara partai politik calon peserta Pemilu 2024, dan pemantau pemilu dalam proses penanganan pelanggaran pemilu,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bandar Lampung, Yahnu Wiguno Sanyoto.
Bawaslu fasilitasi aktor pemilu tangani dugaan pelanggaran untuk mengedukasi semua pihak, khususnya partai politik dan pemantau pemilu.
“Pemantau pemilu merupakan salah satu elemen penting yang memiliki posisi strategis untuk turut berkolaborasi bersama Bawaslu mengawasi seluruh tahapan Pemilu 2024,” kata dia dalam sambutannya.
Yahnu berharap peran aktif pemantau pemilu pada Pemilu 2024 mendatang menciptakan pemilu yang partisipatif, aman, damai, dan kondusif.
Fasilitasi aktor pemilu dalam penanganan dugaan pelanggaran pemilu ini menghadirkan narasumber Ketua Jurusan Ilmu Pemerintahan FISIP Universitas Lampung, R Sigit Krisbintoro.
Kemudian, praktisi DPC Persatuan Advokat Indonesia (PERADI) Bandar Lampung, Supriyanto, dan Ketua KPU Bandar Lampung, Dedy Triyadi.
Turut dihadiri Anggota Bawaslu Bandar Lampung, Yusni Ilham, dan Gistiawan, serta partai politik dan pemantau pemilu sebagai peserta dalam lokakarya ini.
“Penanganan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 oleh memerlukan investigasi yang mendalam.”
Sigit Krisbintoro menjelaskan investigasi mendalam harus dilakukan dengan profesional dan sistematis.
“Laporan atau temuan dugaan pelanggaran pemilu harus diuraikan sedemikian rupa. Seperti tempat, waktu, dan uraian peristiwa atau kejadiannya,” kata dia.
Investigasi sistematis dan profesional ini, lanjut Sigit, ditujukan untuk mendeskripsikan dan merumuskan suatu peristiwa agar terbentuk hubungan yang teratur dan logis.
Sigit menyarankan agar dalam melakukan manajemen risiko penanganan pelanggaran pemilu, sebaiknya dilakukan pelatihan investigasi kepada Pengawas Pemilu Ad Hoc.
“Indeks Kerawanan Pemilu juga perlu diperhitungkan, misalnya dari dimensi sosial politik lokal,” kata dia.
KPU Bandar Lampung mengapresiasi Bawaslu fasilitasi aktor pemilu tangani dugaan pelanggaran pemilihan umum.
Ketua KPU Bandar Lampung, Dedy Triyadi, berharap fasilitasi aktor Pemilu 2024 ini bisa meningkatkan lagi partisipasi masyarakat.
Pada Pilkada Bandar Lampung 2020 lalu, ujar dia, partisipasi masyarakat mencapai 69 persen.
“Dengan diperkuatnya peran partai politik dan pemantau pemilu diharapkan tingkat partisipasi dapat meningkat pada Pemilu 2024 mendatang,” kata Dedy Triyadi.
Menurut dia, keberhasilan penyelenggaraan pemilu bukan sebatas pada terpilihnya anggota legislatif atau pejabat eksekutif.
“Namun, lebih jauh daripada itu adalah melihat partisipasi masyarakat,” ujar dia.
Sementara, praktisi PERADI Bandar Lampung, Supriyanto, menekankan pentingnya memperhatikan aspek-aspek hukum Pemilu.
“Harus diperhatikan aspek-aspek yang menyebabkan keberhasilan penegakan hukum pemilu itu sendiri,” kata Supriyanto.
Pertama, struktur hukum (structure of law) yang meliputi institusi penegakan hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, serta Bawaslu.
Baca Juga: Gakkumdu Harus Solid Tegakkan Muruah Demokrasi
Kedua, substansi hukum (substance of law) meliputi aturan, norma, dan perilaku manusia.
Ketiga, budaya hukum (legal culture) meliputi suasana pikiran sosial dan kekuatan sosial.
“Budaya hukum ini menentukan bagaimana hukum digunakan, dihindari, atau disalahgunakan,” jelas Supriyanto.






