Bawaslu Bandar Lampung Berhasil Raih Dua Penghargaan

Bawaslu Bandar Lampung Berhasil Raih Dua Penghargaan
Bawaslu Bandar Lampung menerima penghargaan dari Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Fatikhatul Khoiriyah (dua dari kanan), di Hotel Horison, kota setempat. Foto: Arsip Bawaslu Bandar Lampung

KIRKA – Bawaslu Bandar Lampung berhasil raih dua penghargaan dalam acara Konsolidasi Kesiapan Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 pada tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu di Provinsi Lampung.

Kegiatan digelar oleh Bawaslu Provinsi Lampung, 18-20 Agustus 2022, di Hotel Horison, Kota Bandar Lampung.

“Semua buah dari kegigihan, kesolidan, dan komitmen Tim Kerja Bawaslu Kota Bandar Lampung,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Yahnu Wiguno Sanyoto, pada Sabtu, 20 Agustus 2022.

Baca Juga: Swing Voters Bandar Lampung Didominasi Pemilih Pemula 

Bawaslu Bandar Lampung berhasil raih dua penghargaan untuk kategori Penanganan Pelanggaran Administratif Pemilu dan Pemilihan serta kategori Penyusunan Laporan Akhir Divisi Penanganan Pelanggaran.

Yahnu mengatakan kedua penghargaan yang diraih masing-masing untuk Terbaik I.

“Semoga dapat menjadi penyemangat dan motivasi kerja untuk kita semua agar lebih baik lagi dalam menjalankan tugas-tugas Pengawasan Pemilu maupun Pemilihan di masa yang akan datang,” kata dia.

Bawaslu Bandar Lampung Aktif Memberikan Saran dan Masukan

Sebelumnya, pada Juli 2022 lalu, Bawaslu Bandar Lampung terlibat aktif dalam menyampaikan saran dan masukan kepada Bawaslu RI terkait Kesiapan Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Hal itu disampaikan dalam Rakernis Persiapan Penanganan Pelanggaran Tahapan Pendaftaran Partai Politik dan Pemutakhiran Data Pemilih Gelombang II yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI di Hotel Mercure Bandung City Centre pada 20-22 Juli 2022.

“Kesiapan Bawaslu dalam penanganan pelanggaran pada Tahapan Pendaftaran Partai Politik dan Pemutakhiran Data Pemilih tentunya harus mempunyai dasar hukum yang kuat,” kata Yahnu Wiguno Sanyoto saat itu.

Saran dan masukan dari Bawaslu Bandar Lampung, lanjut dia, berdasarkan pengalaman yang dimiliki pihaknya pada pelaksanaan Pemilu 2019.

Baca Juga: Bawaslu Bandar Lampung Sarankan Penguatan Penanganan Pelanggaran Administratif Pemilu 

Dia menjelaskan saat ini ada empat Rancangan Perbawaslu yang dikonstruksi ulang penormaannya, serta satu Rancangan Perbawaslu baru terkait penanganan pelanggaran.

“Rancangan Perbawaslu baru itu terkait investigasi dalam hal proses penanganan pelanggaran,” ujar dia.

Empat Rancangan Perbawaslu yang dikonstruksi ulang oleh Bawaslu RI yaitu Rancangan Perbawaslu tentang Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu terkait konsep pelaporan satu pintu.

Kemudian Rancangan Perbawaslu tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu, Rancangan Perbawaslu tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), dan Rancangan Perbawaslu tentang Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran.