KIRKA – Bawaslu mengingatkan ASN Bandar Lampung hati-hati foto dengan pose jari pasca penetapan parpol dan nomor urut partai peserta Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Bandar Lampung, Candrawansah, mengimbau ASN Pemkot setempat tidak berfoto dengan pose jari yang menggambarkan dukungan pada partai politik.
“Jangan menggambarkan keberpihakan dengan gestur tubuh yang menandakan angka atau nomor urut partai di tengah keramaian, kalau dia foto selfie juga harus berhati-hati,” kata dia di Hotel Radisson, Kamis, 15 Desember 2022.
Candrawansah menyampaikan Bawaslu Bandar Lampung, sebelum penetapan dan pengundian nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024, sudah mengirimkan surat pencegahan terkait netralitas ASN.
“Dari jauh hari kita sudah mengingatkan ASN dan Pemkot Bandar Lampung dalam rangka netralitas ASN,” ujar dia.
Baca Juga: Bawaslu Kirim Surat Pencegahan Politisasi ASN Pemkot Bandar Lampung
Penetapan nomor urut dan partai politik peserta Pemilu 2024 menjadi peringatan bagi ASN Bandar Lampung untuk tidak berfoto dengan pose jari.
Candrawansah meminta ASN Bandar Lampung hati-hati foto dengan pose jari.
“Ditetapkannya partai politik peserta Pemilu 2024 dengan nomor urutnya, ya itu menjadi warning tersendiri,” kata dia.
Baca Juga: KPU Utamakan Prinsip Berkesinambungan Dalam Penataan Dapil
Dalam arti, lanjut Candrawansah, pose jari tersebut mencerminkan keberpihakan kepada salah satu peserta Pemilu 2024.
Dia juga mengingatkan partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024 untuk melakukan sosialisasi nomor urut partai politik sesuai aturan.
“Salah satu yang bisa menjerat pelanggar pemilu kalau sudah ada peserta pemilu,” ujar dia.
Partai politik peserta Pemilu 2024 bisa dijerat dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum meskipun belum bakal calon anggota legislatif yang ditetapkan dalam daftar calon sementara (DCS) atau daftar calon tetap (DCT).
“Dengan adanya partai politik peserta Pemilu 2024, kita akan menggerakkan anggota Panwaslu Kecamatan, untuk mengawasi proses partai politik memperkenalkan diri kepada masyarakat,” kata dia.
Bawaslu Bandar Lampung mempersilahkan partai politik peserta Pemilu 2024 yang telah ditetapkan oleh KPU RI untuk menyosialisasikan nomor urut partainya lewat pendidikan politik.
Baca Juga: 23 Partai Politik Peserta Pemilu 2024






