KIRKA – Aset milik Alay resmi diserahkan ke Kejati Lampung, yang ditandai oleh penandatanganan berita acara oleh Pusat Pemulihan Aset Kejagung RI pada Senin 7 November 2022.
Baca Juga: Kejari Bandar Lampung Laksanakan Sita Eksekusi Aset Alay di Garuntang
Penyerahan dan penandatanganan berita acara serah terima aset, dalam rangka penetapan status penggunaan barang milik Negara yang berasal dari rampasan tersebut, merupakan milik dari terpidana korupsi atas nama Sugiarto Wiharjo alias Alay.
“Serah terima beberapa aset milik Alay ini, berdasarkan putusan dari Mahkamah Agung Nomor 510K/PID.SUS/2014 pada 02 Mei 2014, yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” jelas Kasie Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra Adnyana, dalam rilisnya.
Baca Juga: Alay: Kejaksaan Tidak Transparan Lelang Asetnya
Kedelapan aset milik mantan Bos Tripanca yang diserah terimakan kepada Negara kali ini, diantaranya:
1. Enam bidang tanah, berdasarkan SHM Nomor 1210, 1211, 1212, 628, 629, 630, dengan luas total mencapai 56,358 meter persegi.
Berlokasi di Desa Candimas, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung. Dengan nilai aset sebesar Rp4.734.806.000 (Empat Miliar Tujuh Ratus Tiga Puluh Empat Juta Dua Ratus Enam Ribu Rupiah).
Yang akan diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Lampung, dan rencananya digunakan sebagai Tempat Penyimpanan Barang Bukti, Lapangan Tembak dan Rumah Tanahan Kejaksaan.
Baca Juga: Jaksa: Alay Keliru Ajukan Novum Pada Permohonan PK
2. Dua bidang tanah, berdasarkan SHM Nomor 262, dan 280, dengan luas total 4.774, yang berlokasi di Jalan Sultan Sahrir, Kelurahan Tejo Agung, Kecamatan Metro, Kota Metro, Provinsi Lampung.
Dengan nilai aset sebesar Rp4.744.000.000 (Empat Miliar Tujuh Ratus Empat Puluh Empat Juta Rupiah), dan akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Metro, yang rencananya dimanfaatkan sebagai Gedung Barang Bukti Kejaksaan Negeri Metro.






