Hukum  

Oknum Kades Asal Way Kanan Diseret Pengadilan Korupsi

Oknum Kades Asal Way Kanan Diseret Pengadilan Korupsi
Persidangan Terdakwa Supratikno Kades Argomulyo, Kecamatan Banjit. Way Kanan. Foto KIRKA/Eka Putra

KIRKA.CO – Oknum Kades asal Way Kanan, harus kembali diseret ke  PN Tipikor Tanjungkarang untuk disidangkan lagi setelah pada November 2020 lalu.

Dia mendapatkan vonis hukuman penjara dari Majelis Hakim atas perbuatannya yang telah melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bantuan Raskin tahun anggaran 2017 di desa yang ia pimpin.

Supratikno yang baru saja menerima Vonis penjara selama 4 tahun di 2020 lalu dan belum genap 5 bulan menjalani masa hukumannya.

Dia kembali menjalani persidangan di tahun 2021 ini untuk mendengarkan Dakwaan dari Jaksa terkait perkara Tipikor yang lagi-lagi disangkakan terhadap dirinya, yang digelar secara perdana di PN Tipikor Tanjungkarang pada Selasa pagi (09/03).

Seperti halnya dalam perkara sebelumnya, ia selaku Kades Argomulyo, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan kembali didakwakan telah melakukan perbuatan Korupsi.

Kasus bantuan Beras untuk Rumah Tangga Miskin (Raskin) yang kini berubah nama menjadi Beras Sejahtera (Rastra) sebanyak 1.908 (seribu sembilan ratus delapan) sak/karung, dengan jumlah kerugian negara sebesar Rp190.800.000 (Seratus Sembilan Puluh Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah), yang dilakukannya pada tahun anggaran 2018.

Bantuan Rastra tersebut seharusnya dibagikan oleh terdakwa ke sebanyak 543 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sesuai dengan apa yang ada di dalam daftar yang telah dibuat oleh koordinator tim Satuan Tugas (Satgas) kampung.

Pada kenyataannya bantuan tersebut dipangkas dan disalurkan hanya kepada sebanyak 384 KPM, sedangkan 159 KPM sisanya hanya bisa diam dan gigit jari lantaran tak ada yang berani untuk menanyakan haknya.

Di persidangannya kali ini Supratikno didakwa oleh jaksa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang–undang Nomor 31 Tahun 1999 yang dirubah dan ditambah dengan Undang–undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang–undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 64 Ayat (1) KUHP.