KIRKA.CO – KPK melaksanakan penyitaan uang senilai Rp 52,3 M yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi Edhy Prabowo.
Kegiatan itu berlangsung pada Senin, 15 Maret 2021 dan bertempat di Bank BNI Cabang Gambir, Jakarta Pusat.
Dalam penjelasan Jubir KPK Ali Fikri, uang tersebut diduga masih berkaitan dengan komitmen fee atas kasus hukum Edhy Prabowo dalam hal suap ekspor benih lobster.
Lebih tepatnya, uang tersebut diduga KPK masih berasal dari perusahaan-perusahaan yang mendapatkan izin ekspor lobster.
“Hari ini penyidik menyita aset berupa uang tunai Rp 52,3 miliar,” kata Ali Fikri.
Selain menerakan tempat berlangsungnya pelaksanaan penyitaan uang itu, KPK juga menyebut nama Antam Novambar.
KPK menduga Edhy Prabowo memerintahkan Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar untuk membuat surat perintah tentang jaminan bank.
KPK pun menduga bahwa calon eksportir diharuskan menyerahkan uang sebagai garansi bank.
Ali Fikri mengatakan tak ada aturan yang mengatur mengenai bank garansi tersebut. “KPK menduga ini merupakan komitmen dari eksportir benih lobster,” ungkap Ali.
Setelah menyita uang, KPK selanjutnya membawa puluhan miliar tersebut menggunakan minibus.
Dalam pelaksanaannya, KPK membutuhkan dua buah troli untuk mengangkut uang tersebut saat kegiatan serah terima di Gedung KPK.






