Dilansir dari Jawa Pos, Ali Fikri tak memungkiri KPK ke depannya bakal mengagendakan pemeriksaan terhadap Antam Novambar. Hal ini dilakukan untuk mengetahui terkait dugaan perintah khusus dari Edhy Prabowo kepada Antam.
“Tentunya nanti akan kami konfirmasi lebih lanjut kepada para saksi apakah kemudian ada unsur kesengajaan, misalnya dalam konstruksi secara keseluruhan proses di dalam dugaan korupsi seluruh peristiwa yang ada di perkara ini,” ucap Ali.
Ali memastikan, uang senilai puluhan miliar itu akan dikonfirmasi kepada saksi-saksi. “Yang terpenting uang telah dilakukan penyitaan dan akan dikonfirmasi kepada para saksi, saksinya siapa yang nanti akan dipanggil untuk dikonrfirmasi dan barang bukti ini nanti akan kami sampaikan lebih lanjut,” ujar Ali.
Meski demikian, Ali belum bisa membeberkan secara rinci kapan penyidik KPK akan memeriksa Antam terkait dugaan penerimaan uang Rp 52,3 miliar yang diduga dari hasil suap benur itu.
“Tentu ini kan perkara ada keterbatasan waktu ya, kurang lebih dua sampai tiga minggu lagi seharusnya selesai, otomatis nanti perkembangannya ke depan akan kami sampaikan siapa-siapa saksi akan dipanggil terkait barang bukti ini, nanti akan kami sampaikan,” cetus Ali.
Diketahui KPK telah menetapkan tujuh orang menjadi tersangka dalam perkara ini.
Selain Edhy dan Suharjito, KPK juga mentersangkakan Staf Khusus Menteri KP sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas, Safri, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan dan Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas, Andreau Pribadi Misata, dan seorang wiraswatawan, Amiril Mukminin sebagai tersangka.
Juga turut mentersangkan staf istri Edhy, Ainu Faqih dan pengurus PT Aero Citra Kargo, Siswadi.
KPK menduga Edhy menerima duit suap dari perusahaan yang mendapatkan izin ekspor benur. Duit tersebut diduga disalurkan kepada PT ACK, satu-satunya perusahaan yang ditunjuk untuk mengangkut benur dari Indonesia ke luar negeri. KPK menduga pemilik sesungguhnya perusahaan itu adalah Edhy Prabowo.






