Hukum  

Yohansyah Akmal di Pusaran Kasus Korupsi Mustafa

Ketua DPC PKB Lampung Barat Yohansyah Akmal. Yohansyah adalah anggota DPRD Lampung Barat kala itu. Foto Istimewa

KIRKA – Anggota DPRD Lampung Barat Yohansyah Akmal disebut dan diduga turut menikmati uang hasil korupsi dari eks Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Mustafa.

Hal itu berdasarkan keterangan mantan Ketua DPC PKB Tulangbawang, Khaidir Bujung. Utamanya saat ia memberikan kesaksian di dalam perkara suap dan gratifikasi Mustafa senilai Rp 65 miliar lebih di PN Tipikor Tanjungkarang, Kamis lalu, 4 Maret 2021.

Khaidir Bujung menyatakan bahwa ada 13 orang Ketua DPC PKB yang berada di naungan DPW PKB Lampung, telah menerima uang Rp 25 juta pada Oktober 2017.

Uang tersebut menurut Khaidir Bujung, adalah bagian dari Rp 18 miliar yang diberikan Mustafa kepadanya dan Midi Iswanto.

Diketahui, konteks uang dari Mustafa tersebut adalah mahar politik Mustafa ketika menginginkan PKB mendukungnya dalam kontestasi Pilgub 2018.

Dan terlebih lagi, uang Mustafa tersebut masih bagian dari Rp 65 miliar lebih yang adalah total penerimaan uang atas suap dan gratifikasi yang didakwakan KPK kepada Mustafa.

Midi Iswanto kepada KIRKA.CO mengatakan bahwa dari 15 orang total Ketua DPC PKB se-Provinsi Lampung, hanya ada 2 Ketua DPC PKB yang tidak menerima Rp 25 juta tersebut.

Midi mengetahui hal ini, sebab dia salah satu orang yang berperan untuk membagikan uang Rp 25 juta per Ketua DPC bersama dengan Khaidir Bujung.

Baik Khaidir Bujung dan Midi Iswanto ketika dihadirkan di ruang sidang dan diminta untuk bersaksi, tidak menyebut satu per satu nama dari Ketua DPC PKB yang menerima uang.

KIRKA.CO pada Minggu, 28 Maret 2021 sekira pukul 17.04 WIB, mencoba bertanya dan mempertegas keberadaan nama Yohansyah di dalam berkas perkara atau salinan BAP yang dimiliki oleh M Yunus, pengacaranya Mustafa.

Sekira pukul 17.09 WIB, Yunus memberi respons. Yunus sepenuhnya mengiyakan keberadaan nama Yohansyah tercatat sebagai penerima uang Rp 25 juta.

Yunus mempertegas kembali, bahwa hal tersebut pun ia ketahui berdasarkan keterangan Midi Iswanto dan Khaidir Bujung.

Diketahui, Yohansyah pada saat peristiwa pemberian uang Rp 25 juta berlangsung adalah Ketua DPC PKB Lampung Barat.

Berdasarkan keterangan Khaidir Bujung, penyerahan uang kepada para Ketua DPC PKB tersebut berasal dari perintah eks Ketua DPW PKB Lampung Musa Zainudin.

 

Catatan : Sesuai dengan pedoman media siber, produk jurnalistik KIRKA.CO ini akan direvisi setelahnya apabila para narasumber yang dimintai keterangannya terkait materi tulisan di atas, telah memberikan respons. Utamanya respons dari KPK.