Hukum  

Modus Sesi Pemotretan, Oknum Mahasiswa Garap ABG

Ilustrasi Tidak Asusila Berkedok Pemotretan. Foto Istimewa

KIRKA – Oknum Mahasiswa salah satu Universitas di Lampung ini harus bersiap menjalani sebagian masa mudanya di sel tahanan, ia dituntut penjara selama 10 tahun lantaran telah memperdaya seorang gadis belia 15 tahun yang dikenalnya melalui facebook.

Sawung Seta, pemuda 21 tahun ini harus menjadi pesakitan dalam perkara perlindungan anak, ia sebelumnya didakwa oleh Jaksa telah melakukan tindak asusila terhadap DR seorang gadis yang masih di bawah umur, yang ia kenal melalui media sosial sekitar Februari 2021 lalu.

Keduanya mulai dekat setelah bertukar nomor handphone dan sepakat untuk bertemu pada bulan berikutnya dengan niatan untuk melakukan sesi pemotretan, yang pada akhirnya keduanya menggunakan lokasi indekos di wilayah Korpri Jaya, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung tempat terdakwa Sawung Seta tinggal.

Setibanya di kamar kos, sesi pemotretan yang direncanakan malah sama sekali tidak terlaksana, dan saat itulah peristiwa diluar batas tersebut terjadi, yang pada dakwaannya terdakwa Sawung Seta melakukannya sembari memaksa serta melakukan bujuk rayu kepada DR sehingga terlaksanalah apa yang ada di pikirannya.

Akibat ulahnya itu, terdakwa Sawung Seta pun dijerat menggunakan Pasal 81 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

Jaksa pun meminta kepada Majelis Hakim, untuk menghukumnya dengan hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan mengenakan pidana denda sebanyak Rp1 miliar, dengan subsidair denda yakni hikuman pidana kurungan badan selama enam bulan.