Hukum  

Aktivis Anjurkan KPK Perpanjang Pencekalan Aliza Gunado

Kirka.co
Ilustrasi pencekalan bepergian ke luar negeri. Foto: Istimewa.

“Secara teknis, KPK yang mestinya mengajukan pencekalan kalau dianggap perlu. Pengajuan itu disampaikan ke keimigrasian dan nanti diterbitkan lagi. Jadi KPK yang punya andil di sini,” sambungnya.

Sebelumnya, KPK pada 1 Mei 2021 mengonfirmasi tentang penerbitan pencekalan untuk tidak bepergian ke luar negeri kepada tiga orang. Yakni, Azis Syamsudin, Aliza Gunado dan Agus Susanto.

“Pelarangan bepergian ke luar terhitung mulai 27 April 2021 hingga selama 6 bulan ke depan. Langkah pencegahan ke luar negeri ini tentu dalam rangka kepentingan percepatan pemeriksaan dan menggali bukti-bukti lain. Agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia,” jelas Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri.

Pencekalan ini diketahui berkaitan dengan perkara yang menjerat eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju, mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin, Wali Kota Tanjungbalai non aktif M Syahrial dan berkaitan dengan dugaan korupsi pengurusan DAK Pemkab Lampung Tengah tahun 2017.

Baca Juga : KPK Diyakini Segera Memeriksa Aliza Gunado Ladonny

Aliza Gunado yang merupakan orang dekatnya Azis Syamsudin baru satu kali tercatat dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Penjadwalan pemeriksaan yang diagendakan kepada Aliza Gunado tersebut berlangsung pada 17 Juni 2021. Ia diperiksa sebagai saksi untuk kasus yang diduga melibatkan AKP Stepanus Robin Pattuju.