Hukum  

Aktivis Anjurkan KPK Perpanjang Pencekalan Aliza Gunado

Kirka.co
Ilustrasi pencekalan bepergian ke luar negeri. Foto: Istimewa.

KIRKA – Aktivis antikorupsi di Lampung anjurkan KPK untuk perpanjang penerbitan surat pencekalan bepergian ke luar negeri terhadap Aliza Gunado, mantan Dirut Bisnis PT LJU.

”Mestinya KPK memperpanjang pencekalan kepada Aliza,” ucap Suadi Romli kepada KIRKA.CO pada 9 November 2021.

Perpanjangan pencekalan tersebut dinilainya penting dilakukan KPK untuk membuktikan kepada publik bahwa peran Aliza Gunado di dalam kasus yang menjerat mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsudin benar-benar serius.

Baca Juga : Keberadaan Aliza Gunado Ladonny Disorot 

Terlebih, ungkap dia, peran-peran Aliza Gunado telah menjadi fakta sidang di persidangan terdakwa eks penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju.

Tak cuma di dalam persidangan itu saja, peranan Aliza sebenarnya sudah diungkapkan dalam persidangan mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa.

”Kita nilai, fakta sidang ini cukup jelas. Dan itu diungkapkan oleh orang yang sama, yaitu oleh Taufik Rahman. Kesaksian Taufik Rahman ini cukup signifikan dan konsisten serta didukung oleh kesaksian saksi lainnya.