Hukum  

Akbar Tandaniria Mangkunegara Ungkap Fee Proyek Kakaknya

Kirka.co
Suasana persidangan perkara korupsi yang menjerat Akbar Tandaniria Mangkunegara di PN Tipikor Tanjungkarang pada 5 Januari 2022. Foto: Ricardo Hutabarat.

Syahbudin mengatakan bahwa dirinya memberikan setoran proyek dengan label persentase fee sejumlah 20 persen kepada Akbar Tandaniria Mangkunegara.

Kemudian, Taufik Hidayat mengatakan bahwa dirinya memberikan setoran proyek dengan label persentase fee sejumlah 30 persen kepada Akbar Tandaniria Mangkunegara.

Akbar Tandaniria menyangkal kesaksian-kesaksian tersebut dengan mengatakan bahwa dirinya hanya mendapat keuntungan dari setiap setoran proyek sebatas 4 sampai 5 persen.

Ia mengatakan bahwa uang-uang setoran tersebut selebihnya ia teruskan kepada Agung Ilmu Mangkunegara yang disebutnya dengan panggilan kakanda.

“Penerimaan setoran fee benar, tapi jumlahnya tidak seperti rincian yang disampaikan oleh Syahbudin dan Taufik Hidayat,” kata Akbar Tandaniria mula-mula.

“Karena total yang saya terima dari Syahbudin adalah Rp 49,25 miliar. Dari Taufik Hidayat sebesar Rp 7 miliar 250 juta selama 2015, 2016, 2017,” katanya lagi.

“Saya hanya menerima fee sebatas 4 sampai 5 persen dengan total Rp 2 miliar 250 juta,” jelas Akbar Tandaniria lagi.

Baca Juga : Tenaga Ahli Zulhas Disebut Saksi KPK Terima Rp 3 Miliar

Meski berkata demikian, Syahbudin dan Taufik Hidayat kokoh dengan kesaksiannya yang telah tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan.

Dalam perkara ini, Akbar Tandaniria Mangkunegara didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 89 miliar sekian.