Hukum  

Akbar Tandaniria Ajukan Justice Collaborator

Akbar Tandaniria Ajukan Justice Collaborator
Sopian Sitepu, Kuasa Hukum Tersangka Akbar Tandaniria Mangkunegara. Foto KIRKA/Eka Putra

“Dipemeriksaan pertama kita sudah ajukan JC, poinnya semua akan kita kemukakan, termasuk uang yang dinikmati oleh klien kita, saat ini keluarga juga sedang berusaha mencari dana agar dapat diselesaikan kerugian ini, yang ditaksir Rp2,3 miliar,” ujarnya.

Dalam kasus yang menjerat adik kandung mantan Bupati Kabupaten Lampung Utara tersebut, ia menegaskan bahwa meski kliennya akan bersikap kooperatif dan terbuka, namun untuk seluruh nama yang akan disebutkan dalam fakta persidangan nanti, kelanjutannya akan dipasrahkan kepada KPK.

Baca Juga : KPK Akan Jerat Tersangka Lain Korupsi Lampung Utara

“Kalau menurut fakta di persidangan nanti, terlepas dari kedepan memang ada beberapa nama, kami serahkan ke KPK, Karena KPK yang lebih jeli melakukan penyidikan,” tutupnya.

Diketahui ditetapkannya Akbar Tandaniria Mangkunegara sebagai Tersangka dalam kasus ini, tidak lepas dari fakta yang terungkap di persidangan Agung Ilmu Mangkunegara, yang kemudian seluruh fakta tersebut dikembangkan kembali oleh KPK.