KIRKA – Ajudan dari Lili Pintauli dijadwalkan untuk diperiksa oleh penyidik KPK dalam melengkapi berkas perkara tersangka korupsi Sekda Tanjungbalai Yusmada dan Walikota Tanjungbalai M Syarial.
Kedua orang ini menjadi tersangka atas dugaan suap lelang jabatan di Pemkot Tanjungbalai.
Baca Juga : MAKI: Soal Lili Pintauli, Hakim Tipikor Mesti Teladani Efiyanto
”Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi untuk tersangka YM [Yusmada] dkk, atas nama Oktavia Dita Sari,” ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri pada 6 September 2021, seperti dilaporkan CNN Indonesia.
Baca Juga : MAKI Desak Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Mundur
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli ditengarai terlibat dalam perkara yang menjerat M Syahrial dan Yusmada. Hal ini terbukti dalam putusan Dewas KPK kepada Lili Pintauli Siregar yang divonis terbukti menggunakan pengaruhnya dan menjalin komunikasi dengan M Syahrial. Lili Pintauli akhirnya dijatuhi sanksi berat dan gajinya dipotong sebesar 40 persen selama 1 tahun.