KIRKA – Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto akhirnya penuhi panggilan Kejaksaan Agung.
Airlangga Hartarto akhirnya penuhi panggilan Kejaksaan Agung untuk diperiksa sebagai Saksi setelah sebelumnya mangkir tanpa alasan.
Airlangga Hartarto diketahui diperiksa sebagai Saksi untuk proses Penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya periode 2021-2022.
Proses Penyidikan itu tepatnya berkait dengan penetapan status Tersangka kepada tiga perusahaan oleh Kejagung.
Tiga perusahaan itu di antaranya adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Baca juga: Airlangga Hartarto Mangkir Tanpa Alasan dari Panggilan Kejagung
Mengutip sejumlah pemberitaan, Airlangga Hartarto dilaporkan tiba di Kantor Kejaksaan Agung pada 24 Juli 2023 sekira pukul 08.24 WIB.
Airlangga Hartarto sebelumnya dijadwalkan untuk dimintai keterangan sebagai Saksi pada 18 Juli 2023 lalu.
”Selanjutnya, pada hari ini juga saya sampaikan. Terkait dengan ketidakhadiran dari Saksi AH [Airlangga Hartarto].
Kita tunggu sampai jam 6 lewat (pukul 18.00 WIB), beliau tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi alasan mengenai ketidakhadirannya,” ujar Kepala Puspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.
Airlangga Hartarto disebut akan dipanggil ulang dan diharapkan hadir pada 24 Juli 2023 mendatang.
”Sehingga kami, Tim Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung akan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan pada hari Senin, tanggal 24 Juli 2023,” terang Ketut Sumedana.
Baca juga: Airlangga Hartarto Dijadwalkan Jalani Pemeriksaan di Kejagung
Ketut Sumedana menerangkan, proses Penyidikan terhadap tiga perusahaan tersebut telah disertai dengan pemeriksaan Saksi sebanyak 17 orang.
”Bahwa sampai saat ini, Tim Penyidik Jampidsus sudah memeriksa 17 saksi terhadap tiga tersangka konsorsium (tiga perusahaan) yang sudah ditetapkan sebelumnya,” jelasnya.






