Hukum  

Agung Ilmu Mangkunegara Akui Telah Samarkan Aset Hasil Korupsi

Kirka.co
Mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara bersama istrinya. Foto: Istimewa.

Awalnya, berdasarkan putusan PN Tipikor Tanjungkarang nominal nilai Uang Pengganti adalah sejumlah Rp 74. 634.866.000.

KPK juga sebelumnya telah menyita dan melakukan pelelangan terhadap aset milik Agung Ilmu Mangkunegara yang jika ditotal berdasarkan harga limitnya, senilai Rp 55.617.046.000.

Agung menyatakan bahwa aset yang ia samarkan tersebut sengaja dia cantumkan atas nama pamannya Raden Syahril, dan atas nama Suryati -istri dari Raden Syahril.

”Ada aset yang bukan atas nama saya di situ. Bahwasanya ada sekitar 6 bidang tanah yang bukan atas nama saya. Yaitu 3 nama Pak Raden Syahril, dan 3 nama punya Ibu Suryati,” ungkap Agung.

Agung menjelaskan bahwa 1 aset yang ia punya itu telah dia jual sebelum dirinya terkena OTT oleh KPK.

Namun saat Agung memberikan penjelasan tambahan mengenai dimana lokasi aset-aset tersebut, Ketua majelis hakim Efiyanto menyela penjelasan tersebut.

”3 nama punya Pak Raden Syahril, yang 1 sudah saya jual sebelum OTT di daerah….,” beber Agung. ”Baik.. Kita sedang memeriksa terdakwa Akbar, dalam kaitan saksi Agung kita tidak perlu itu,” timpal Efiyanto.