KIRKA – Romi Ferizal tidak boleh asal komentar tanpa dasar. Posisi Eks Kadis PU Way Kanan Romi Ferizal dinilai KPKAD Lampung rawan gugatan jika tidak ditindaklanjuti dengan pelaporan ke aparatur penegak hukum.
Karena pernyataan tentang dugaan fee proyek dan pembagian proyek ini bisa menjadi tuduhan dan berujung laporan balik.
Baca Juga : Sahdana: Romi Bisa PTUN Keputusan Adipati dan Lapor KPK
“Ini sangat riskan dan memiliki resistensi terhadap penebar berita jika tidak ditindaklanjuti dengan pelaporan ke penegak hukum,” kata Ketua KPKAD Lampung Gindha Ansori Wayka, Selasa (31/08/2021).
“Jadi siapapun tidak boleh asal berkomentar tanpa dasar, hanya untuk menjadi konsumsi publik, apalagi melalui media digital atau online,” ungkap dia.
“Karena dapat saja tuduhan itu berujung dengan laporan balik terhadap siapapun yang menyampaikan statemen dengan tujuan mempengaruhinya publik ternyata hanya hoaks semata,” sindir Gindha
Oleh karena itu, Direktur Law Firm Gindha Ansori Wayka ini menyarankan agar dugaan fee proyek ataupun pembagian jatah proyek itu perlu diklarifikasi dengan tuntas melalui penegakan hukum.
Baca Juga : Romli: Polemik Demosi Romi Ferizal Rawan Gugatan






