Pelaporan ini tentunya harus didasari dengan alat bukti yang cukup, bukan hanya rekaman percakapan saja.
“Secara undang-undang ITE harus diuji terlebih dahulu nilai “digital forensiknya”, tetapi diperlukan data secara tertulis,” ungkap dia.
“Karena sistem hukum kita tidak menempatkan pengakuan dan pernyataan sebagai bukti kuat, tanpa didukung data dan fakta yang saling menguatkan antara satu dan lainnya,” jelas dia.
Di lain sisi, ia menilai bahwa Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya tentunya memiliki pertimbangan saat memberikan sanksi penurunan jabatan terhadap eks Kadis PU Romi Ferizal.
Karena diduga yang bersangkutan tidak melaksanakan Tupoksi dengan sebaik-baiknya sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundangan-undangan sebagai ASN.
“Ini menjadi kewenangan kepala daerah memberikan penilaian dan evaluasi kinerja kepala satuan kerja atau OPD melalui
punishmen atau reward,” ungkap dia.
Baca Juga : Yozi Rizal Siap Dampingi Romi Ferizal ke APH
“Kepada siapapun bawahannya yang dianggap tidak mampu melaksanakan tupoksi dengan baik dan benar,” ujar dia.
“Untuk menghindari anggapan publik “like n dislike” dan tebang pilih dalam pengelolaan birokrasi pemerintahan di Kabupaten Way Kanan,” ucap dia.
Terkait statemen eks Kadis PU Way Kanan soal ada hal yang membuatnya tidak betah dikantor karena tidak sanggup menjalankan perintah Bupati.
Baca Juga : Anwar: Sanksi Adipati ke Romi Ferizal Terkesan Tebang Pilih
Seharusnya, kata dia, tidak menjadi alasan pembenar bagi yang bersangkutan.
“Karena diperkenankan oleh hukum bahwa seorang kepala dinas mengundurkan diri jika tidak dapat bekerja secara maksimal,” pungkas Gindha Ansori Wayka.






