KIRKA – Jaksa Penuntut Umum Kejati Lampung pada perkara narkotika atas nama terdakwa M. Nasir melayangkan banding terhadap vonis nihil yang dibacakan oleh Majelis Hakim dalam gelaran sidang di 16 Agustus 2021 lalu.
Banding tersebut didaftarkan secara resmi ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, pada Senin 23 Agustus 2021 kemarin, dengan pihak pembanding yakni Ponco Santoso selaku Jaksa, dan selaku pihak terbanding yakni terdakwa atas nama M. Nasir.
Baca Juga : Berulah Lagi Dengan Narkotika, Napi Pidana Mati Divonis Nihil
Diketahui M. Nasir sebelumnya mendapat tuntutan oleh Jaksa pada Senin 2 Agustus 2021 lalu, dengan tuntutan pidana penjara selama 19 tahun, dan denda Rp.1 miliar dengan subsidair tiga bulan penjara, namun pada gelaran persidangan di Senin 16 Agustus 2021 kemarin ia mendapatkan vonis hukuman nihil dari Majelis Hakim PN Tanjungkarang.
Baca Juga : Napi Hukuman Mati Kembali Dituntut Penjara 19 Tahun Lantaran Kendalikan Narkoba dari Lapas
Putusan nihil yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim di persidangan perkara ini, dikarenakan lantaran M. Nasir sudah mendapatkan vonis hukuman maksimal pada perkara sebelumnya dengan pidana hukuman mati, maka tidak ada hukuman maksimal lagi yang dapat dijatuhkan yang melebihi hukuman sebelumnya.
Baca Juga : David Prasetyo Pengendali Narkoba dari dalam Lapas Rajabasa Diganjar 13 Tahun Penjara
Untuk diketahui, M. Nasir sendiri kembali berhadapan dengan hukum lantaran di 2020 lalu, dirinya kedapatan telah bekerjasama dengan rekan satu kamar penjaranya bernama David Prasetyo, keduanya mengendalikan peredaran pil ekstacy asal Aceh, yang didapati sebanyak hampir tujuh ribu butir.
David Prasetyo pun telah mendapat putusan hukuman dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang selama 13 tahun, denda sebesar Rp1 miliar, dengan subsidair satu bulan penjara, yang dibacakan pada di gelaran persidangan pada 26 Juli 2021 lalu.






