Vaksinasi Sporadis Dituding FSBKU-KSN Secara Kritis

Kirka.co
Ketua Umum FSBKU-KSN Yohannes Joko Purwanto. Foto Dok Pribadi

KIRKA – Federasi Serikat Buruh Karya Utama Konfederasi Serikat Nasional mengkritisi kebijakan pemerintah pusat yang terkesan gagap dalam penyenggaraan vaksinasi.

Hal ini menyebabkan ketimpangan di daerah
dengan kondisi penyebaran virus ke luar pulau Jawa-Bali.

“Tercatat capaian vaksinasi masih di bawah 30 persen pada awal Agustus 2021 ketimpangan di daerah sangat mencengangkan,” kata Ketua Umum FSBKU-KSN Yohannes Joko Purwanto, Selasa (17/08/2021).

“Jika di DKI Jakarta telah mencapai 96,53 persen, sementara di Provinsi Lampung bahkan hanya mampu mencatat 9,5 persen untuk vaksinasi dosis pertama,” keluh Joko.

Selain ketersediaan vaksin yang simpang siur, pelaksanaan vaksinasi, kata dia juga tidak dilakukan dengan tepat.

Sebab, banyak temuan di lapangan proses vaksinasi tidak tersistematis, abai Prokes dan menimbulkan kerumunan yang tinggi resiko penularan Covid-19.

“Pemerintah Anti Kritik dan Anti Demokrasi
Kebijakan-kebijakan penanganan Covid-19 yang dikeluarkan sejak awal tahun 2020 tidak ada yang betul-betul mempertimbangkan kondisi rakyat pekerja,” tegas Joko.

Baca Juga : FSBKU-KSN Pertanyakan Upaya Negara Lindungi Buruh

“Alih-alih menerapkan UU Karantina Kesehatan No 6 tahun 2018 yang mewajibkan negara menanggung seluruh kebutuhan dasar rakyat, pemerintah justru mengeluarkan kebijakan yang tidak konsisten lewat PSBB dan PPKM untuk menghindari kewajibannya,” ucap dia.

“UU Karantina Kesehatan justru digunakan pemerintah dengan seenaknya hanya untuk memberangus gerakan buruh dan rakyat,” ucap dia.

Pada momentum 76 Tahun Kemerdekaan Republik indonesia ditengah krisis kesehatan dan ekonomi yang di derita seluruh rakyat FSBKU- KSN menyatakan beberapa tuntutan, antara lain :

1. Pemerintah memaksimalkan sumber daya negara dengan memotong gaji dan tunjangan
pejabat.

Kemudian, menerapkan pajak progresif bagi orang kaya dan industri untuk menyelenggarakan vaksinasi nasional gratis dan langsung dari rumah ke rumah untuk menghindari kerumunan, membangun rumah sakit dan pengadaan alat kesehatan.

2. Pemerintah menjamin pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat tanpa terkecuali dan syarat selama dan setelah pandemi berlangsung hingga keadaan sepenuhnya pulih, sesuai dengan mandat UU Karantina Kesehatan No 6 tahun 2018.

3. Pemerintah wajib memastikan perlindungan kesehatan dan pemenuhan hak tenaga kesehatan selama masa pandemi.

4. Pemerintah memberikan sanksi kepada perusahaan yang lalai menjamin kesehatan
pekerjanya dan memaksa pekerja datang ke tempat kerja tanpa memperdulikan risiko
penularan Covid-19.

5. Perusahaan dilarang memanfaatkan pandemi Covid-19 untuk mengurangi pekerja tetap dan merekrut pekerja dengan status kontrak, alih daya atau harian lepas dan memotong upah maupun memberangus serikat buruh.

6. Pemerintah membatalkan dan mencabut seluruh UU yang memiskinkan rakyat dan merusak lingkungan, termasuk UU Cipta Kerja, dan dengan konsisten menerapkan UU Karantina Kesehatan pada kondisi gawat darurat saat ini.

Penulis: Arif Wiryatama