KIRKA – Seorang terpidana hukuman mati bernama M. Nasir, harus disidangkan kembali lantaran terbukti telah ikut serta dalam pendistribusian pil ekstasi dari balik sel huniannya, dalam putusan Hakim kali ini, Hakim memilih untuk memberikan vonis nihil terhadapnya.
M. Nasir yang sebelumnya dituntut oleh Jaksa pada Senin 2 Agustus 2021 lalu, dengan tuntutan pidana penjara selama 19 tahun, dan denda Rp1 miliar dengan subsidair tiga bulan penjara, pada gelaran persidangan di Senin 16 Agustus 2021 kali ini, ia kembali mendapatkan vonis hukuman dari Majelis Hakim PN Tanjungkarang.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M. Nasir oleh karena itu dengan pidana penjara nihil,” ujar Hakim Ketua Efiyanto D, bacakan putusannya, Senin 16 Agustus 2021.
Putusan nihil yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim di persidangan ini, dikarenakan M. Nasir sudah mendapatkan vonis hukuman maksimal pada perkara sebelumnya dengan pidana hukuman mati, maka tidak ada hukuman maksimal lagi yang dapat dijatuhkan yang melebihi hukuman sebelumnya.
Baca Juga : David Prasetyo Pengendali Narkoba dari dalam Lapas Rajabasa Diganjar 13 Tahun Penjara
Sementara diketahui dalam perkara keduanya ini, M. Nasir kedapatan telah bekerjasama dengan rekan satu kamar penjaranya bernama David Prasetyo, keduanya mengendalikan peredaran pil ekstasi asal Aceh, yang didapati sebanyak hampir tujuh ribu butir.
Baca Juga : Napi Hukuman Mati Kembali Dituntut Penjara 19 Tahun Lantaran Kendalikan Narkoba dari Lapas
Dan atas vonis yang dijatuhkan oleh Hakim PN Tanjungkarang kali ini, terdakwa M. Nasir menyatakan terima, namun Jaksa yang memberikan tuntutan menyatakan pikir-pikir untuk satu minggu kedepan.






