KIRKA – DPRD Lampung mengakui sependapat dengan usulan almarhum Jenderal TNI (Purn) Rudini yang merupakan Menteri Dalam Negeri Kabinet Pembangunan V tahun 1988-1993 lalu.
Usulan itu berupa meniadakan sosok Gubernur yang tidak mampu bekerja selaras dengan pemerintah pusat.
“Kalau tidak bisa menterjemahkan apa yang diinginkan pemerintah pusat, percuma dong. Jadi dari sisi ketatanegaraannya tidak terjawab,” kata Anggota Komisi I DPRD Lampung, Watoni Noerdin, Senin 2 Agustus 2021.
Dengan begitu, ketika pemerintah pusat menginformasikan, menugaskan ataupun menginstruksikan, maka hal tersebut mesti segera ditangani oleh pemerintah daerah, dalam hal ini Gubernur.
“Artinya, siapapun yang menjadi Presiden, harus tunduk dan patuh. Jangan karena Gubernur dari partai A, sementara Presiden dari partai Z menyebabkan tidak senada, itu gak boleh,” tegas dia.
Ia berharap agar pemerintah daerah, baik Provinsi, Kabupaten dan Kota bisa bekerja selaras dengan pemerintah pusat.
“Dengan adanya keselarasan itu, sehingga tingkat keberhasilannya bisa terukur,” pungkas Watoni Noerdin.






