KIRKA – Gerakan Masyarakat Peduli Alam (Gempa Dewa) Desa Wadas Menggugat Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo terkait penerbitan pembaharuan izin penetapan lokasi pengadaan tanah untuk pembangunan bendungan bener Kabupaten Purworejo dan Wonosobo Jawa Tengah tertanggal 7 Juni 2021.
Menurut rilis Gempa Dewa, aktivitas proyek yang dilakukan sejak tahun 2018 telah merusak keutuhan Alam dan ruang hidupnya. Rencana pembangunan hanya bertujuan menguntungkan segelintir pihak, utama nya untuk menyuplai air bandara YIA dan aktivitas pariwisata diseputar bandara.
Aksi penolakan Wadas dilakukan sudah sejak jauh hari. Tepat nya sejak Tahun 2016. Namun pemerintah disemua tingkatan tidak pernah merespon langkah-langkah dialog yang dilakukan masyarakat. Hingga akhir nya masyarakat melakukan gugatan Nomor 68/G/2021/PTUN.SMG kepada Ganjar Pranowo selaku Gubernur Jateng di PTUN Semarang Jawa Tengah.

Hari ini, Senin 2 Agustus 2021 sebelum dimulai nya persidangan perwakilan masyarakat Gempadewa, Wadon Wadas dan Kamu dewa melakukan aksi doa bersama demi kelancaran persidangan di depan gedung PTUN Semarang.
Agenda Persidangan hari ini adalah Pemeriksaan Bukti Surat/Tulisan Para Penggugat dan Tergugat. Sidang juga digelar secara online melalui akun (IG: Wadas_Melawan dan YLBHI-LBH Yogyakarta).
Untuk keterangan lebih lanjut dapat meghubungi tim advokasi :
Narahubung : Insin Sutrisno (085244630194) GEMPADEWA Era Heravera Pasarua (081215220149) Koalisi Advokat Untuk Keadilan GEMPADEWA






