APH, Hukum  

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Terduga Penganiaya Nakes

Kirka.co
Mapolresta Bandar Lampung. Foto Istimewa

KIRKA – Satreskrim Polresta Bandar Lampung mengumumkan penetapan status hukum terhadap tiga orang yang sebelumnya menjadi terlapor atas dugaan penganiayaan terhadap tenaga kesehatan. Pada 31 Juli 2021, mereka yang menganiaya perawat di Puskesmas Kedaton, Bandar Lampung tersebut, menjadi tersangka.

Penetapan status tersangka ini mengemuka dari Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana. Mereka yang jadi tersangka ini bernisial AW; NV dan DD.

AW dalam persoalan ini sempat membuat pengaduan balik kepada nakes tersebut. Namun kepolisian menyatakan pelaporan tersebut belum dapat ditindaklanjuti sebab ada alat bukti yang disebut tidak mencukupi.

Atas hal ini, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana tentang penganiayaan. Untuk peran masing-masing tersangka, ujar Kompol Resky, AW diduga melakukan pemukulan; dugaan senada juga dilakoni oleh NV; dan DD diduga memegang korban ketika penganiyaan berlangsung.

Diketahui, perkara ini berkenaan dengan kelangkaan tabung oksigen. Kala peristiwa berlangsung, tiga orang tadi diduga melakukan penganiayaan disebabkan permintaan peminjaman tabung oksigen di Puskesmas Kedaton.