KIRKA – Tim Tabur Kejagung dan Kejati Sumatera Utara berhasil mengamankan terpidana atas nama Elperiansyah Nasution, Kamis (18/2/2021) sekitar pukul 17:00 Wib.
Pria asal Lubuk Pakam diamankan petugas Tabur di Jalan Sultan Serdang Pasar 5 Gang Mandiri Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Simalungun.
Melalui Rilis yang diterima KIRKA.CO dari Kapuspenkum Kejaksaan Agung menjelaskan prihal penangkapan Pria asal Lubuk Pakam ini, Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 341 K/Pid/2020 Tanggal 20 April 2020 yang menyatakan Terdakwa Elperiansyah Nasution terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan oleh karena itu dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan.






