Hukum  

Praperadilan Revta Sa Fallas Ditolak Hakim

Kolase Foto Revta Sa Fallas Tersangka Dugaan Kasus Pencurian Harta Mertua Senilai Rp1 Miliar. Foto Istimewa

KIRKA – Revta Sa Fallas, seorang wanita cantik terdakwa pencuri harta mertua, akhirnya mulai disidangkan perkara pokoknya di PN Kota Agung, usai vonis permohonan Praperadilannya ditolak oleh Hakim pada gelaran sidang 14 Juni kemarin.

Sidang perkara pencurian tersebut kini dijadwalkan memasuki persidangan yang ke tiga dengan agenda tanggapan tertulis Jaksa atas Eksepsi dari Penasihat Hukum terdakwa Revta Sa Fallas, yang direncanakan digelar pada Senin besok 28 Juni 2021, dengan Nomor Perkara 172/Pid.B/2021/PN Kot.

Baca Juga : Ibu Muda Cantik Praperadilankan Polres Tanggamus

Sebelumnya diketahui dari berbagai pemberitan media massa, Revta Sa Fallas telah melakukan pencurian harta mertuanya sendiri sejak 2015 hingga 2018 berupa BPKB satu unit mobil dan dua sertifikat tanah, yang ia gadaikan dan kemudian hasil perbuatannya tersebut dinikmati olehnya bersama dengan seorang pria diduga kekasihnya.

Wanita cantik 32 tahun tersebut akhirnya harus berhenti bersembunyi lantaran keberadaannya tercium oleh petugas saat ia berada di sebuah apartemen mewah di wilayah Malioboro City, Yogyakarta.