Hukum  

Buntut 1.268 Hektare Hutan Lampung Dijarah PT PSMI, Kejagung Panggil Ahli BRIN dan Kemenhut

Buntut 1.268 Hektare Hutan Lampung Dijarah PT PSMI, Kejagung Panggil Ahli BRIN dan Kemenhut
Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung RI di Jakarta. Foto: Arsip Wiki/Kirka/Iz

Kirka – Upaya membongkar skandal alih fungsi kawasan hutan negara di Provinsi Lampung terus berlanjut.

Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung baru saja memanggil empat saksi dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Senin, 14 September kemarin.

Agenda penyidikan berkaitan langsung dengan dugaan korupsi pengelolaan lahan PT Inhutani V oleh PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI).

Keempat saksi yang hadir di Gedung Bundar adalah SM selaku Peneliti BRIN, Ketua Tim Kelompok Riset berinisial KSW, serta dua perwakilan Kemenhut berinisial DSP dan MS.

Kehadiran para saksi dibutuhkan penyidik guna melengkapi berkas pembuktian kejahatan lingkungan di ujung selatan Pulau Sumatera.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi agenda pemanggilan saksi ahli.

Menurut Anang, keterangan dari para peneliti dan birokrat pemerintahan sangat penting untuk mengukur dampak kerusakan alam akibat pembukaan kebun tebu ilegal.

“Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Anang melalui keterangan resminya di Jakarta, Selasa, 15 September 2026.

Skandal perambahan kawasan negara bermula ketika hamparan hutan dikonversi secara sepihak menjadi areal perkebunan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Saiful Bahri Siregar, mengungkapkan bahwa bentang lahan yang sudah beralih fungsi mencapai luas 1.268 hektare.

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 47 orang saksi dan menyita sejumlah dokumen, serta telah meminta perhitungan kerugian negara kepada ahli,” ungkap Saiful.

Kasus perusakan lingkungan sempat ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Lampung.

Pihak korporasi swasta bahkan sempat menyetorkan uang ganti rugi senilai Rp100 miliar ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) pada awal tahun lalu.

Namun, niat kompromi gagal menghentikan proses hukum.

Pusat langsung mengambil alih penuh wewenang penyidikan ke Jakarta agar penanganan perkara berjalan independen tanpa intervensi.

Sebelum menyasar ahli dari instansi pemerintah, penyidik Jampidsus lebih dulu memeriksa dua mantan petinggi PT Inhutani V.

Keduanya adalah AK yang menjabat Dewan Komisaris, serta ES selaku anggota Direksi periode 2012–2017.

Keterangan dua mantan pejabat perusahaan pelat merah digali guna mengurai riwayat masuknya alat berat milik PT PSMI ke areal konsesi negara.

Sebagai landasan hukum operasi penyelamatan aset, Jampidsus menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru Nomor Prin-46 pada pertengahan Juli, lalu diperbarui melalui Sprindik Prin-119a pada akhir Agustus 2026.

Walau alat bukti mulai terkumpul lengkap, Korps Adhyaksa sampai sekarang masih menutup rapat identitas calon tersangka.

Jaksa penuntut umum memprioritaskan pencarian aktor intelektual maupun perwakilan korporasi yang harus bertanggung jawab secara pidana atas musnahnya ribuan hektare kawasan lindung.