Kirka – Bagi masyarakat di sekitar kawasan hutan Pesawaran, hutan bukan sekadar bentang alam yang perlu dijaga.
Hutan adalah sumber air, ruang produksi, penyangga kehidupan, sekaligus harapan ekonomi bagi ribuan keluarga.
Karena itu, pengelolaan hutan tidak dapat hanya bertumpu pada pengawasan dan larangan. Pengelolaan harus mampu menghadirkan manfaat yang adil bagi warga, tanpa mengurangi fungsi ekologis kawasan.
Peran tersebut dijalankan oleh UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan atau KPH Pesawaran. Wilayah kerjanya meliputi Register 18 Titi Bungur, Register 20 Pematang Kubuato, dan Register 21 Perintian Batu.
Kawasan ini memadukan hutan lindung dan hutan produksi, sehingga membutuhkan tata kelola yang dapat menjaga keseimbangan antara perlindungan ekosistem dan pemanfaatan ekonomi secara bertanggung jawab.
Tantangan di tingkat tapak tidak sederhana. Kebutuhan lahan, terbatasnya pendapatan masyarakat, pemasaran hasil panen yang belum kuat, hingga tekanan terhadap tutupan hutan merupakan persoalan yang saling berkaitan.
Karena itu, perhutanan sosial menjadi salah satu pintu penting untuk membangun hubungan baru antara masyarakat dan hutan: masyarakat memperoleh akses kelola yang legal, sementara kelestarian hutan menjadi kepentingan bersama.
IAD sebagai Arah Pembangunan Kawasan
Pengelolaan perhutanan sosial di Pesawaran kemudian diperkuat melalui Peraturan Bupati Pesawaran Nomor 52 Tahun 2024 tentang Masterplan Integrated Area Development atau IAD Kabupaten Pesawaran Tahun 2024-2030.
Regulasi ini menegaskan bahwa perhutanan sosial bukan program sektoral yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari strategi pembangunan wilayah.
IAD menghubungkan kegiatan kehutanan, pertanian, pemberdayaan masyarakat, koperasi, pengembangan usaha, ekowisata, pembiayaan, dan pemasaran dalam satu rencana kawasan.
Pemerintah kabupaten, KPH Pesawaran, organisasi perangkat daerah, kelompok tani hutan, perguruan tinggi, dunia usaha, lembaga pendamping, hingga masyarakat ditempatkan sebagai pihak yang saling menguatkan.
Tujuannya bukan hanya memperluas kegiatan ekonomi di sekitar hutan, tetapi juga membangun usaha yang berkelanjutan, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat, dan menjaga daya dukung lingkungan.
Dalam pendekatan ini, hutan tidak diposisikan sebagai penghambat pembangunan, melainkan sebagai fondasi ekonomi hijau yang dapat memberi manfaat jangka panjang.
Capaian Perhutanan Sosial KPH Pesawaran
Berdasarkan Masterplan IAD Kabupaten Pesawaran, akses perhutanan sosial telah mencakup area seluas 4.209,83 hektare yang tersebar di 16 desa. Areal tersebut dikelola oleh 42 Kelompok Perhutanan Sosial dan melibatkan sekitar 2.531 kepala keluarga.
Dari kelompok-kelompok tersebut telah berkembang 56 Kelompok Usaha Perhutanan Sosial atau KUPS. KUPS bergerak pada berbagai bidang, antara lain jasa lingkungan dan ekowisata, agroforestri, agrosilvopastura, agrofishery, serta agroindustri.
Angka ini menunjukkan bahwa perhutanan sosial di Pesawaran telah bergerak dari tahap pemberian akses kelola menuju pembentukan unit-unit usaha di tingkat masyarakat.
Namun, jumlah kelompok dan luas izin belum cukup untuk menjadi ukuran keberhasilan. Tantangan sesungguhnya berada pada bagaimana kelompok mampu menghasilkan usaha yang produktif, memiliki pasar, mengelola keuangan secara sehat, dan memberi keuntungan yang layak kepada anggotanya.
Pada titik itulah penguatan KUPS dan KUPS Enterprise menjadi penting.
Pertanian Berkelanjutan sebagai Misi Pengelolaan
Misi utama IAD di KPH Pesawaran adalah membangun pertanian berkelanjutan di sekitar kawasan hutan.
Prinsipnya sederhana: peningkatan pendapatan warga tidak boleh bergantung pada pembukaan hutan baru. Nilai ekonomi harus ditingkatkan dari lahan yang telah dikelola secara legal dan sesuai fungsi kawasan.
Pola agroforestri menjadi salah satu pendekatan yang relevan. Masyarakat dapat mengembangkan tanaman pangan, perkebunan, atau hortikultura bersama tanaman berkayu.
Pola tersebut membantu mempertahankan tutupan vegetasi, mengurangi risiko erosi, menjaga tata air, dan memberi pendapatan secara bertahap kepada petani.
Selain itu, pola agrosilvopastura mengintegrasikan tanaman dan peternakan dalam satu sistem pengelolaan.
Tanaman dapat menyediakan pakan atau naungan, sementara limbah ternak dapat dimanfaatkan sebagai pupuk organik.
Penggunaan lahan menjadi lebih efisien dan siklus produksi lebih ramah lingkungan.
Pendekatan pertanian berkelanjutan ini penting karena keberhasilan pengelolaan hutan tidak hanya diukur dari sedikitnya kerusakan kawasan.
Keberhasilan juga harus terlihat dari kemampuan masyarakat untuk bertahan secara ekonomi tanpa harus memperluas garapan ke kawasan hutan.
KUPS Enterprise: Menguatkan Usaha Kolektif
KUPS Enterprise dikembangkan untuk menjawab persoalan usaha kelompok yang masih kecil, terpencar, dan memiliki posisi tawar terbatas.
Melalui model ini, sejumlah KUPS dengan komoditas sejenis dihimpun ke dalam satu jejaring usaha yang lebih kuat.
Konsolidasi memungkinkan kelompok membangun kepastian volume produksi, standar mutu, pengolahan pascapanen, dan jadwal pasokan.
Dengan demikian, kelompok tidak lagi menjual hasil panen secara sendiri-sendiri dalam jumlah kecil, tetapi dapat bernegosiasi dengan pembeli sebagai satu kekuatan ekonomi bersama.
Di KPH Pesawaran, pengembangan KUPS Enterprise telah diarahkan pada lima komoditas utama, yakni pala, kopi, kemiri, kakao, dan peternakan domba. KUPS Enterprise Bukit Pala, Berkah Jaya Kopi, Berkah Kemiri, Bumi Kakao, dan Berkah Domba menjadi contoh upaya konsolidasi tersebut.
Usaha-usaha itu ditopang oleh kelembagaan koperasi, termasuk Unit Usaha Koperasi Palasmaga Manunggal Jaya, untuk membantu pengadaan, pengelolaan usaha, akses pembiayaan, dan pemasaran.
Model ini penting karena keberhasilan perhutanan sosial tidak cukup jika warga hanya mampu memproduksi.
Kelompok harus mampu menguasai bagian yang lebih besar dari rantai nilai, mulai dari produksi, pengolahan, pengemasan, hingga pemasaran.
Hilirisasi HHBK: Menciptakan Nilai Tambah dari Hutan
Penguatan ekonomi perhutanan sosial di KPH Pesawaran perlu bertumpu pada hilirisasi hasil hutan bukan kayu atau HHBK.
Selama produk dijual sebagai bahan mentah, nilai tambah terbesar cenderung dinikmati oleh pedagang atau industri di luar desa. Masyarakat sebagai penghasil utama hanya memperoleh bagian yang terbatas.
Potensi HHBK Pesawaran meliputi pala, kopi, kemiri, kakao, aren, madu, tanaman obat, serta bahan baku minyak atsiri. Hilirisasi memberi peluang agar komoditas tersebut tidak berhenti sebagai hasil kebun atau hasil hutan mentah.
Pala, misalnya, dapat dikembangkan menjadi minyak pala, sirup, manisan, atau produk pangan olahan. Kopi dapat memperoleh nilai lebih melalui pemetikan yang baik, proses pascapanen, penyangraian, pengemasan, dan penguatan merek.
Kemiri dapat diolah menjadi minyak atau bahan pangan. Kakao dapat dikembangkan melalui fermentasi, pengolahan bubuk, maupun produk pangan.
Sementara tanaman aromatik dapat diarahkan menjadi minyak atsiri untuk kebutuhan kosmetik, kesehatan, dan produk rumah tangga.
Hilirisasi harus dirancang dari hulu hingga hilir. Pada tahap hulu, diperlukan budidaya yang menjaga keberlanjutan bahan baku.
Pada tahap produksi, diperlukan sortasi, pengeringan, pengolahan, dan pengendalian mutu.
Pada tahap pemasaran, diperlukan legalitas usaha, kemasan yang baik, merek, promosi digital, serta kemitraan dengan pembeli dan industri.
Koperasi dan Kemitraan sebagai Penopang
Koperasi memiliki posisi strategis dalam memastikan KUPS dan KUPS Enterprise tidak berjalan sendiri-sendiri.
Koperasi dapat menjadi simpul untuk menghimpun hasil, menyediakan sarana produksi, mengelola alat pascapanen, menyusun pembukuan, membuka akses pembiayaan, dan membangun kontrak pasar.
Kemitraan juga perlu diperluas. KPH Pesawaran tidak dapat bekerja sendiri untuk membawa KUPS naik kelas.
Dukungan pemerintah daerah diperlukan untuk infrastruktur dan fasilitasi kebijakan. Perguruan tinggi dapat membantu riset produk dan penguatan kapasitas.
Dunia usaha dapat membuka akses pasar dan standar mutu. Lembaga keuangan dapat menghadirkan skema pembiayaan yang sesuai dengan karakter usaha masyarakat sekitar hutan.
Dengan kerja sama tersebut, KUPS tidak hanya menjadi kelompok penerima program, tetapi pelaku usaha yang mandiri dan memiliki arah bisnis yang jelas.
Menyatukan Kelestarian dan Kesejahteraan
Perhutanan sosial, IAD, pertanian berkelanjutan, KUPS Enterprise, dan hilirisasi HHBK pada dasarnya berada dalam satu tujuan: membangun ekonomi masyarakat tanpa mengorbankan hutan.
Ketika warga memperoleh pendapatan dari hutan yang dikelola secara legal dan lestari, mereka memiliki kepentingan langsung untuk menjaga tutupan pohon, tanah, dan sumber air.
Bagi KPH Pesawaran, ukuran keberhasilan tidak semata terletak pada jumlah izin atau kelompok yang terbentuk.
Keberhasilan sesungguhnya terlihat ketika usaha warga tumbuh, produk lokal memperoleh pasar, pendapatan rumah tangga meningkat, dan fungsi hutan tetap terjaga.
Di tengah tekanan ekonomi dan perubahan lingkungan, KPH Pesawaran sedang membangun sebuah jalan penting: menjadikan hutan bukan sekadar kawasan yang dilindungi, tetapi ruang hidup yang mampu mensejahterakan masyarakat yang menjaganya.
Artikel ini ditulis oleh: Iskandar, Pemerhati Kehutanan






