KIRKA – Kejati Lampung masih menantikan hasil audit perhitungan Kerugian Negara yang diajukan ke BPK RI.
Pengajuan tersebut dilayangkan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Lampung sejak diterbitkannya surat perintah penyidikan pada Oktober 2020 lalu, dan hal tersebut diakui pihak Kejati Lampung bukanlah kali pertamanya Perhitungan Kerugian Negara yang dilakukan oleh BPK RI tersebut memakan waktu yang cukup lama.
Baca Juga : Kejati Lampung Periksa Dua Saksi Perkara Benih Jagung
“Perhitungan Kerugian Negara untuk dugaan kasus benih jagung, sudah kami ajukan permohonannya sejak Oktober – November 2020 atau sejak diterbitkannya surat perintah penyidikan, prosesnya ini masih teknis dan waktu itu hasil PKN perkara Randis juga kan cukup lama, ya kita tunggu saja hasilnya,” ujar Kasi Penkum Kejati Lampung Andre W Setiawan.
Baca Juga : Tiga Tersangka Korupsi Benih Jagung Dicekal
Saat disinggung terkait upaya praperadilan dari para tersangka yang bisa saja dilakukan lantaran bercermin dari peristiwa yang baru-baru ini terjadi terkait dikabulkannya permohonan praperadilan seorang tersangka dugaan korupsi jalan Ir. Soetami – Sribawono, pihak Kejati Lampung mempersilahkan para tersangka melaksanakan haknya.
Namun Kejaksaan Tinggi Lampung mengaku pihaknya tetap optimis terhadap kasus dugaan korupsi benih jagung tersebut, Kejati Lampung yakin bahwa memang terdapat tindak pidana dalam pengadaan itu dan pastinya termasuk berikut dengan Kerugian Negara yang timbul di dalamnya.
“Dalam hal ini Kejati Lampung optimis, bahwa dalam pengadaan benih jagung tersebut terdapat tindak pidananya, dan juga Kerugian Negara yang diakibatkan perbuatan para Tersangka,” terangnya.
Baca Juga : KPKAD Bilang Tersangka Benih Jangung Bisa Dipecat Dari ASN
Diketahui dalam kasus dugaan korupsi ini sendiri, Kejati Lampung telah menetapkan tiga orang sebagai Tersangka diantaranya ED dan HR yang berstatus sebagai ASN, dan seorang tersangka berinisial IM yang berstatus sebagai rekanan dalam proyek, dan diperkirakan telah mengakibatkan Kerugian Negara sebesar Rp8 miliar.






