Perpustakaan Hukum JDIH Lampung Perkuat Literasi Hukum Daerah

Perpustakaan Hukum JDIH Lampung Perkuat Literasi Hukum Daerah
Upaya JDIH Provinsi Lampung memperkaya referensi publik dengan menambah koleksi buku Hukum Pidana Khusus, guna mendukung keterbukaan informasi dan mewujudkan masyarakat yang sadar hukum di daerah. Foto: Arsip pribadi/Kirka/I

Kirka – Akses masyarakat terhadap referensi hukum di Provinsi Lampung makin terbuka.

Perpustakaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) setempat baru saja menambah koleksi dengan menerima buku Hukum Pidana Khusus karya akademisi Universitas Bandar Lampung, Zainudin Hasan.

Pemerhati pembangunan, Mahendra Utama, memandang pengayaan literatur sebagai langkah konkret membenahi layanan informasi daerah.

Kelengkapan dokumen hukum menjadi prasyarat mutlak untuk membangun masyarakat yang melek aturan.

“Kehadiran karya akademisi lokal memperkuat posisi JDIH sebagai pusat rujukan.

“Keterbukaan tata kelola pemerintahan bermula dari dokumentasi hukum yang mudah dijangkau publik,” kata Mahendra, Sabtu, 16 Mei 2026.

Penyerahan buku langsung dilakukan penulis kepada Koordinator Perpustakaan Hukum JDIH Lampung, Erman Syarif.

Pertemuan keduanya turut membahas perbaikan tata kelola perpustakaan digital agar jangkauan pembaca makin meluas.

Selama beberapa waktu terakhir, kelengkapan data acap menjadi kelemahan perpustakaan hukum daerah di Indonesia.

Mengutip pandangan akademisi Universitas Jenderal Soedirman, Kartono, Mahendra menyoroti masih banyaknya laman JDIH pemerintah daerah yang tampil seadanya tanpa menyajikan informasi utuh.

Upaya JDIH Lampung mengumpulkan berbagai karya ilmiah, disertasi, hingga buku spesifik menjadi jawaban atas kelangkaan informasi valid.

Erman Syarif memaparkan, pengelolaan dokumen hukum sekarang harus berjalan sistematis dan mengadopsi ruang digital agar aliran informasi ke masyarakat berjalan lancar.

Koleksi literatur yang makin padat diharap memberi kepastian hukum sekaligus menunjang penegakan aturan melalui akses referensi yang mudah.

Karenanya, Mahendra mendorong aparatur sipil negara (ASN) beserta kalangan mahasiswa di Lampung untuk mengoptimalkan fasilitas perpustakaan JDIH.

“Literasi hukum bukan semata ranah para penegak hukum.

“ASN wajib membekali diri dengan wawasan hukum yang memadai agar setiap kebijakan selalu sejalan dengan aturan perundang-undangan,” ujarnya.