Kirka – Sepanjang Mei 2026, ladang singkong di Provinsi Lampung menyajikan sebuah paradoks.
Walau harga jual panen melambung tinggi hingga melampaui batas acuan pemerintah daerah, keberlanjutan pasokan bahan baku bagi industri tapioka nasional justru berada di jurang ketidakpastian.
Pemerhati Pembangunan, Mahendra Utama, membedah fenomena anomali pasar tadi.
Menurut pandangannya, lonjakan harga beli pabrik belakangan bukan pertanda murni perbaikan ekonomi sektor pertanian, melainkan sinyal bahaya menyusutnya ketersediaan barang.
“Banyak peladang mulai meninggalkan ubi kayu lalu beralih menanam komoditas lain yang hitungan ekonominya jauh lebih menggiurkan, terutama jagung,” kata Mahendra, Selasa, 12 Mei 2026.
Berdasarkan pantauan lapangan, nilai jual singkong sekarang menyentuh Rp1.650 per kilogram.
Sekalipun pabrik memotong berat timbangan atau rafaksi maksimal 15 persen sebagai dalih kadar air dan kotoran, petani masih bisa mengantongi uang bersih sekitar Rp1.402 per kilogram.
Nominal akhir yang diterima peladang sukses melampaui Harga Acuan Pembelian (HAP) tetapan Pemerintah Provinsi Lampung, yakni Rp1.350 per kilogram.
Dasrul Aswin, seorang petani asal Lampung Tengah, mengaku gembira merasakan lonjakan harga panennya.
“Setelah dipotong rafaksi dari pabrik, kami masih memegang untung bersih seribu rupiah lebih setiap kilogramnya,” ujarnya.
Meski menguntungkan secara sepintas, godaan beralih ke tanaman jagung nyatanya sulit dibendung.
Mahendra Utama menjabarkan kalkulasi sederhana mengapa para penanam singkong merelakan lahannya untuk banting setir.
Satu hektare lahan jagung mampu menghasilkan omzet Rp20 juta sekali panen.
Karena jagung bisa ditanam dua kali setahun, potensi pendapatan meroket hingga Rp40 juta per hektare.
Kondisinya berbanding terbalik dengan singkong yang memakan waktu panen nyaris setahun penuh.
Pada luasan satu hektare, rata-rata hasil panen berkisar 20 ton dengan proyeksi pendapatan kotor hanya Rp12 juta.
Selisih angka yang mencolok membuat banyak lahan beralih fungsi secara masif.
Menyusutnya bahan baku lokal memunculkan ancaman serius bagi kelangsungan industri tapioka.
Terlebih, pemerintah pusat sedang memperketat keran impor tepung tapioka untuk memaksa pabrik menyerap hasil panen dalam negeri.
Mahendra menilai kebijakan pembatasan impor memang berniat melindungi petani.
Namun, langkah perlindungan akan sia-sia jika pasokan bahan baku dari tingkat akar rumput malah menghilang.
Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan memang telah mengeluarkan patokan HAP dan batas maksimal pemotongan rafaksi 15 persen guna menjaga keseimbangan pasar.
Sayangnya, praktik di lapangan tak selalu mulus.
Ketertutupan pabrik saat mengukur kadar pati kerap merugikan pihak penanam.
Pemotongan timbangan seringkali dilakukan secara sepihak tanpa standar transparan.
Bagi peladang yang masih bertahan, mahalnya harga beli adalah peluang meraup untung.
Sebaliknya, bagi mereka yang sudah kepalang beralih menanam jagung, butuh lebih dari sekadar janji untuk kembali menggarap ubi kayu.
“Persoalan utamanya bukan sekadar nominal sesaat, melainkan jaminan stabilitas pasar, transparansi ukuran pabrik, dan kepastian tata niaga jangka panjang,” kata Mahendra menutup penjelasannya.






