Kirka – Tuntutan warga agar jalan berlubang segera diaspal memaksa belasan pemerintah daerah di Provinsi Lampung memutar otak.
Dana bagi hasil dari pajak kendaraan bermotor tahun 2025 terbukti jauh dari cukup.
Jalan keluarnya, memangkas pos pengeluaran lain demi menutupi triliunan rupiah kebutuhan perbaikan infrastruktur pada 2026.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah sebenarnya menjanjikan angin segar.
Beleid baru mengatur skema bagi hasil atau opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mengalir langsung ke kas kabupaten serta kota.
Harapannya, uang dari pemilik kendaraan kembali dalam bentuk aspal mulus. Kenyataannya, tingkat kerusakan infrastruktur jauh melampaui setoran wajib pajak.
Ketimpangan paling mencolok tampak di Kabupaten Lampung Tengah.
Berdasarkan catatan Bapenda Provinsi Lampung, pada Senin, 4 Mei 2026, proyeksi penerimaan pajak di wilayah agraris mematok angka Rp74,7 miliar.
Namun, pemerintah kabupaten menyodorkan anggaran perbaikan jalan raya hingga Rp378,6 miliar.
Ada selisih ratusan miliar rupiah yang harus ditutup melalui kas daerah demi membenahi jalan rusak sepanjang 649,3 kilometer.
Pola serupa terjadi di Lampung Selatan. Pemasukan dari opsen pajak tertahan di angka Rp69,3 miliar, berbanding terbalik dengan alokasi perawatan jalan yang menembus Rp249,2 miliar.
Lampung Timur ikut mengambil langkah berani. Dari penerimaan Rp57,1 miliar, pemerintah daerah menggelontorkan dana Rp283,4 miliar untuk menambal 496,9 kilometer aspal mengelupas.
Pemandangan berbeda justru tersaji di ibu kota provinsi.
Kota Bandarlampung mendulang pendapatan pajak terbesar, mencapai Rp235,1 miliar.
Lantaran titik rusak tersisa 17,1 kilometer, pemerintah kota hanya perlu menyedot dana Rp104,6 miliar untuk perawatan.
Terdapat surplus pendapatan untuk digeser membiayai urusan prioritas masyarakat.
Wilayah kabupaten lain bernasib lebih menantang. Mesuji, Waykanan, hingga Tulangbawang Barat rata-rata hanya mengantongi belasan sampai dua puluhan miliar rupiah dari pemilik kendaraan.
Setoran minim mengharuskan pejabat daerah mengatur belanja secara cermat agar pekerjaan menambal jalan bertahap tetap berjalan.
Keputusan mengalihkan porsi besar keuangan daerah demi pengaspalan jalan menjadi bukti desakan publik berhasil mengubah peta kebijakan.
Pemimpin lokal sekarang sadar, jalan raya berlubang bisa memicu runtuhnya kepercayaan masyarakat terhadap masa jabatan mereka.






