Kirka – Upaya pengiriman ribuan benih kelapa sawit tanpa dokumen resmi (ilegal) melalui jalur udara kembali digagalkan di Bandara Radin Inten II, Lampung, Minggu, 15 Februari 2026.
Kali ini, pelaku mencoba mengelabui petugas dengan menyamarkan paket kiriman tersebut sebagai Parcel umum.
Dalam operasi pengawasan yang berlangsung kurang dari tiga jam, Pejabat Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Lampung bersama petugas Aviation Security (Avsec) berhasil mencegat total 5.250 butir benih sawit yang hendak diselundupkan ke Pulau Kalimantan.
Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, mengungkapkan bahwa penggagalan ini bermula dari kejelian petugas saat memantau mesin X-Ray di kargo keberangkatan.
Temuan pertama terjadi pukul 06.15 WIB. Petugas mencurigai sebuah paket jasa ekspedisi berlabel Parcel.
Saat dibuka, isi paket tersebut bukanlah makanan atau hadiah, melainkan empat boks berisi 1.000 butir kecambah kelapa sawit.
Paket yang berasal dari Lampung Selatan ini rencananya akan dikirim ke Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Tak berselang lama, tepatnya pukul 09.15 WIB, petugas kembali mendeteksi pola serupa pada lima paket kiriman lainnya.
“Setelah diperiksa, isinya 4.250 butir benih sawit. Pengirim berasal dari Metro dan Bandarlampung dengan tujuan Kutai dan Balikpapan, Kalimantan Timur.
“Seluruhnya tidak dilaporkan dan tidak memiliki Sertifikat Karantina Tumbuhan Antar Area,” jelas Donni, Selasa, 17 Februari 2026.
Donni menegaskan, pihaknya memperketat pengawasan terhadap benih sawit karena termasuk komoditas high risk.
Benih tanpa sertifikasi berpotensi besar membawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) yang bisa merusak perkebunan di daerah tujuan.
“Kami tidak akan mentolerir pengiriman tanpa dokumen resmi. Jika lolos, dampaknya luas terhadap produktivitas perkebunan nasional,” tegasnya.
Diketahui, data Karantina Lampung mencatat lonjakan kasus yang signifikan di awal tahun 2026.
Kasus penggagalan pada Minggu ini merupakan kejadian ketiga sepanjang tahun ini.
Jika ditotal dengan penindakan sebelumnya pada 11 dan 13 Februari, jumlah benih ilegal yang diamankan tahun ini sudah mencapai 9.892 butir.
Angka tersebut melonjak tajam dibandingkan total tangkapan sepanjang tahun 2025 yang hanya tercatat 6.450 butir dari dua kasus.
Tindakan menyamarkan isi paket sebagai parcel tidak hanya melanggar prosedur administrasi, tetapi juga berpotensi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Karantina Lampung mengingatkan agar masyarakat maupun pelaku usaha mematuhi prosedur yang berlaku.
Pengiriman benih wajib dilaporkan, memiliki sertifikat kesehatan, dan dilengkapi dokumen pendukung seperti surat pengantar dari BPSPT BUN, dokumen asal usul dari PPKS, serta Surat Keterangan Mutu Benih.
“Pelaku usaha jangan coba-coba menyamarkan kiriman. Selain melanggar hukum, ini demi menjaga keamanan hayati pertanian kita,” tutup Donni.






